Menuju konten utama

Sidang Perkara Halangi Penyidikan Fredrich Digelar Kamis 8 Februari

Sidang perdana perkara menghalangi penyidikan Fredrich Yunadi akan digelar pada Kamis, 8 Februari 2018.

Sidang Perkara Halangi Penyidikan Fredrich Digelar Kamis 8 Februari
Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/1/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membenarkan menerima berkas pelimpahan perkara dan dakwaan untuk tersangka dugaan merintangi penyidikan Fredrich Yunadi, Jumat (2/1/2018). Sidang perdana kasus ini akan digelar pada Kamis (8/2/2018).

"Diterima hari ini. Sidang Kamis 8 Februari 2018," kata Humas PN Tipikor Ibnu Basuki saat dihubungi Tirto, Jumat (2/2/2018).

Ibnu mengatakan persidangan Fredrich akan dipimpin hakim Saifudin Zuhri dan empat hakim lain yakni Mahfudi, Duta Baskara, Sigit Binaji dan Titi Sansiwi. Persidangan pun akan didampingi panitera pengganti Tati Doresly. Pihak pengadilan pun sudah menginformasikan kepada JPU untuk memberitahukan kepada para pihak.

"PN beritahu JPU. JPU yang beritahu pihak," kata Ibnu.

KPK mengucapkan terima kasih atas penjadwalan persidangan Fredrich. Mereka siap membacakan karena dakwaan dan berkas perkara Fredrich sudah diserahkan ke pengadilan.

"Jadi kalau kami diagendakan di persidangan hari pertama tentu kita tinggal membacakan saja karena semuanya sudah kita persiapkan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (2/2/2018).

Dalam kasus ini, Fredrich dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, ditetapkan sebagai tersangka yang diduga bekerjasama untuk menghalangi penyidikan KPK.

Kasus ini berawal saat Setya Novanto berkali-kali mangkir dari panggilan KPK, baik sebagai saksi maupun tersangka.

Pada 15 November 2017, tim KPK mendatangi rumah Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, untuk melakukan penangkapan. Namun, tim tidak menemukan Novanto. Hingga pada 16 November 2017, Setya Novanto dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh KPK. Tak selang lama, ia muncul dalam wawancara di stasiun televisi swasta dan mengaku akan datang ke KPK.

Namun ia mengalami kecelakaan dan dibawa ke RS Medika Permata Hijau. Saat datang ke RS, Novanto dibawa langsung ke Ruang VIP, bukan ke IGD. Serangkaian kejanggalan terjadi termasuk dugaan bahwa Fredrich telah meemsan satu lantai RS sebelum kecelakaan terjadi. Ada dugaan telah terjadi persekongkolan antara dokter Bimanesh dengan Fredrich untuk merintangi penyidikan terhadap Setnov.

Pada 12 Januari 2018, Fredrich resmi ditetapkan tersangka dan menjalani sejumlah pemeriksaan, hingga perkara dilimpahkan oleh JPU KPK ke PN Jakpus pada Jumat (2/2/2018).

Pihak Fredrich juga mengajukan gugatan praperadilan yang sidang perdananya akan digelar pada Senin (5/2/2018).

KPK pun akan hadir dalam praperadilan Fredrich. Mereka sudah menerima panggilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sampai saat ini KPK masih memperhatikan berkas praperadilan. Nantinya, tim biro hukum akan menjalani proses persidangan praperadilan sementara peradilan akan dihadapi tim JPU. "Jadi dua tim yang berbeda," kata Febri.

KPK pasti akan hadir dalam persidangan praperadilan. Mereka menghargai pemanggilan pengadilan. Saat ini, KPK masih menelaah berkas praperadilan Fredrich. "Apakah nanti diminta penundaan atau tidak itu tergantung kebutuhan penanganan perkara," kata Febri.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri