tirto.id - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas dakwaan Fredrich Yunadi sebagai tersangkan dalam kasus merintangi penyidikan proyek e-KTP ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (2/1/2018).
“Pagi tadi sekitar pukul 10.30 WIB JPU KPK telah menyerahkan dakwaan dan berkas perkara FY ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Jumat (2/1/2018).
Menurut Febri, KPK akan membuka semua perbuatan Fredrich yang diduga berupaya merintangi penanganan kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto (saat ini sudah terdakwa). Komisi antirasuah akan menguraikan secara jelas dan membuktikan di persidangan nanti.
Sebelum menyerahkan dakwaan, KPK mengonfirmasikan telah melimpahkan berkas perkara tersangka dugaan merintangi penyidikan KTP elektronik, Fredrich Yunadi ke tahap penuntutan, pada Kamis (1/2/2018).
Namun, pelimpahan berkas tersebut mengalami kendala. Saat itu, Fredrich enggan menerima permohonan pelimpahan berkas perkara yang menjeratnya. Mantan pengacara Novanto ini mengirim surat ke KPK menolak hadir dalam pemeriksaan.
Akan tetapi, kata Febri, KPK tetap melimpahkan berkas Fredrich dengan mendatanginya ke rutan. “Karena FY menolak datang memenuhi panggilan penyidik, maka penyidik dan JPU mendatangi FY ke rutan untuk dilakukan proses lebih lanjut,” kata Febri.
Kemudian, KPK pun akhirnya tetap melimpahkan berkas Fredrich ke tahap penuntutan. Komisi antirasuah memasukkan keberatan Fredrich ke berkas acara pelimpahan. Namun, Febri memastikan persidangan akan tetap dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz