Menuju konten utama

Perkara Fredrich Diproses ke Penuntutan, Kuasa Hukum Belum Tahu

KPK telah melimpahkan berkas perkara Fredrich Yunadi ke tahap penuntutan, tetapi kuasa hukum Fredrich justru belum mengetahui hal ini.

Perkara Fredrich Diproses ke Penuntutan, Kuasa Hukum Belum Tahu
Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/1/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Penasihat hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa mengaku belum mengetahui pelimpahan tahap dua perkara kliennya ke tahap penuntutan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan pelimpahan berkas tersangka dugaan merintangi penyidikan Fredrich Yunadi ke tahap penuntutan, Kamis (1/2/2018). Pelimpahan dilakukan meskipun mantan penasihat hukum terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto itu tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.

"Saya belum diberitahu," kata Refa saat dihubungi Tirto, Jumat (2/1/2018).

Refa pun belum mengetahui kabar bahwa Fredrich tidak memenuhi panggilan pelimpahan berkas. Ia belum mendengar pelimpahan berkas dilakukan di rutan oleh penyidik KPK. Pria yang juga Wakil Ketua Umum Peradi ini pun belum mendapat informasi apakah ada pendamping hukum pada saat pelimpahan berkas ke tahap penuntutan.

"Saya belum tau cerita itu (kisah kronologi pelimpahan berkas Fredrich). Biasanya kalau ada anggota Tim PH yang mendampingi dia izin dulu ke saya. Ini belum ada," kata Refa.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan KPK resmi melimpahkan berkas perkara Fredrich ke tahap penuntutan kemarin.

"Hari ini (1/2/2018) dilakukan penyerahan tersangka, berkas, dan barang bukti ke penuntutan tahap dua," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (1/2/2018).

Namun, pelimpahan mengalami kendala. Fredrich enggan menerima permohonan pelimpahan berkas perkara. Fredrich mengirim surat ke KPK menolak hadir dalam pemeriksaan. KPK pun akhirnya tetap melimpahkan berkas Fredrich dengan mendatangi ke rutan.

"Karena FY menolak datang memenuhi panggilan penyidik, maka penyidik dan JPU mendatangi FY ke rutan untuk dilakukan proses lebih lanjut," kata Febri.

KPK pun akhirnya tetap melimpahkan berkas Fredrich ke tahap penuntutan. Mereka memasukkan keberatan Fredrich ke berkas acara pelimpahan. Namun, Febri memastikan persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Selanjutnya KPK akan mempersiapkan dakwaan dan menyerahkan berkas ke pengadilan untuk menunggu proses persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Febri.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri