tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi telah melimpahkan berkas perkara Fredrich Yunadi dalam kasus dugaan menghalangi dan merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP saat ia menjadi pengacara Setya Novanto.
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan berkas perkara itu dilimpahkan ke tahap 2 atau dari tahap penyidikan ke penuntutan.
"Hari ini dilakukan penyerahan tersangka, berkas dan barang bukti ke penuntutan tahap 2," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (1/2/2018).
Namun, Febri menyatakan bahwa Fredrich menolak perkaranya dilimpahkan ke tahap penuntutan. Bahkan, Fredrich mengirimkan surat yang isinya menolak hadir dalam pemeriksaan KPK.
Melihat hal itu, penyidik dan penuntut umum KPK lantas mendatangi rumah tahanan tempat Fredrich ditahan dan melakukan proses di sana.
"Karena FY [Fredrich Yunadi] menolak datang memenuhi panggilan penyidik, maka penyidik dan JPU mendatangi FY ke rutan untuk dilakukan proses lebih lanjut," kata Febri.
Febri menegaskan bahwa KPK tetap melimpahkan berkas Fredrich ke tahap penuntutan. Pasalnya, proses pelimpahan tersebut tidak harus mendapat persetujuan dari tersangka, yakni Fredrich.
KPK pun memasukkan keberatan Fredrich ke dalam berkas acara pelimpahan. Febri pun memastikan persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Selanjutnya KPK akan mempersiapkan dakwaan dan menyerahkan berkas ke pengadilan untuk menunggu proses persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Febri.
Febri menegaskan, alasan KPK melimpahkan berkas perkara Fredrich bukan berarti lembaga antirasuah itu takut kalah dalam praperadilan yang diajukan Fredrich.
Ia menyatakan, saat ini KPK hanya akan fokus ke perkara. "Kita fokus ke pokok perkara," kata Febri.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto