Menuju konten utama

Alasan PN Jaksel Percepat Sidang Praperadilan Fredrich Yunadi

PN Jaksel mempercepat jadwal persidangan praperadilan Fredrich Yunadi karena tanggal persidangan terlalu lama dan pemohon perkara tinggal di wilayah Jakarta Barat.

Alasan PN Jaksel Percepat Sidang Praperadilan Fredrich Yunadi
Tersangka kasus merintangi penyidikan perkara korupsi KTP Elektronik Fredrich Yunadi tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (22/1/2018). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

tirto.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membenarkan adanya perubahan jadwal praperadilan Fredrich Yunadi karena gugatan sebelumnya dicabut.

"Bukan dimajukan tapi dicabut," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur saat dikonfirmasi Tirto, Selasa (30/1/2018).

Gugatan Praperadilan Fredrich dengan perkara nomor 9/pid.pra/2018/PNJkt.Jaksel yang didaftarkan pada 18 januari 2018 dicabut oleh kuasa pemohon pada 23 Januari 2018. Pencabutan tersebut dilakukan karena tanggal persidangan terlalu lama dan pemohon perkara tinggal di wilayah Jakarta Barat.

Achmad menjelaskan waktu persidangan memang jadi lebih lama apabila pelapor tidak berada di wilayah Jakarta Selatan.

"Kalau alamat diluar Jaksel harus dipanggil melalui delegasi ke Pengadilan di wilayah tempat tinggal Pemohon. Juru sita Jaksel tidak boleh langsung memanggil, makanya jadi berbeda waktunya," kata Achmad.

Achmad mengatakan pihak kuasa hukum langsung mengajukan kembali gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan pun hanya mengubah alamat kuasa hukum.

"Setelah dicabut, kemudian pada tanggal 24 Januari 2018 telah didaftarkan kembali oleh kuasa pemohon dengan alamat kuasa pemohon di wilayah Jakarta Selatan," kata Achmad.

Perkara Fredrich pun kini terdaftar dengan perkara nomor 11/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Sel. dan persidangan direncanakan akan digelar pada Senin (5/1/2018) dengan hakim Ratmoho.

Sebelumnya, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menginformasikan tanggal sidang perdana praperadilan Fredrich Yunadi dimajukan. Sidang Fredrich akan digelar pada Senin (5/2/2018) atau maju sekitar satu minggu dari jadwal sebelumnya, Senin (12/1/2018).

"Baru saja biro hukum menerima surat dr PN Jaksel kembali utk register perkara 11 yang dijadwalkan tanggal 5 Februari," kata Febri kepada awak media, Senin (29/1/2018) sore.

Pihak KPK mengaku belum mengetahui informasi waktu pencabutan. KPK menilai, percepatan pengajuan jadwal Fredrich tersebut tidak biasa dilakukan.

"Agak di luar kebiasaan, pencabutan permohonan dan memasukan permohonan baru justru jadwal dipercepat," kata Febri

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yandri Daniel Damaledo