Menuju konten utama

Sidang Praperadilan Fredrich Yunadi Dipercepat Jadi 5 Februari

Sidang praperadilan Fredrich Yunadi akan dipercepat menjadi Senin, 5 Februari 2018. 

Sidang Praperadilan Fredrich Yunadi Dipercepat Jadi 5 Februari
Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/1/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id - Sidang perdana permohonan praperadilan Fredrich Yunadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan dipercepat dari yang sebelumnya berlangsung pada Senin (12/2/2018) menjadi Senin (5/2).

"Baru saja Biro Hukum menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali untuk register perkara 11 yang dijadwalkan tanggal 5 Februari 2017," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (29/1), seperti dikutip Antara.

Sidang pertama Fredrich yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada Senin (12/2) akan dipimpin Hakim Tunggal Ratmoho.

"Tadi baru diterima suratnya oleh Biro Hukum KPK. Agak di luar kebiasaan pencabutan permohonan dan memasukan permohonan baru, justru jadwal dipercepat. Kami belum dapat informasi yang diterima tentang waktu pencabutan tersebut," ucap Febri.

Sebelumnya, Fredrich Yunadi melalui tim penasihat hukumnya Sapriyanto Refa resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/1).

Refa menjelaskan, tim hukum mengajukan beberapa poin. Pertama, penetapan tersangka yang dilakukan tidak memenuhi unsur dua alat bukti yang cukup sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

Kedua, kata Refa, tim penasihat hukum mempersoalkan tentang penyitaan. Refa berdalih, penyitaan harus berdasarkan penetapan ketua pengadilan, dalam hal ini Ketua Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Akan tetapi, KPK melakukan penyitaan tanpa meminta penetapan pengadilan.

Ketiga, Refa menyebut, mereka mengajukan gugatan praperadilan karena benda yang disita diduga tidak berkaitan dengan kasus merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Fredrich Yunadi. Ia mengklaim, KPK menyita dokumen perkara yang tidak berhubungan dengan penyidikan perkara, padahal advokat dilindungi Undang-undang advokat.

“Banyak [dokumen disita]. Ada 27 dokumen yang kami anggap tidak ada hubungannya dengan Pasal 21,” kata Refa.

Keempat, Refa mempermasalahkan tentang proses penangkapan Fredrich Yunadi. Menurut Refa, Fredrich bisa diperiksa kembali pasca tidak hadir dalam pemeriksaan, Jumat (12/1). Mereka pun sudah mengajukan surat permohonan penundaan pemanggilan kepada KPK untuk menunggu proses pemeriksaan etik Peradi.

Dalam perlaksanaanya, KPK justru mengeluarkan surat penangkapan yang dikeluarkan sebelum pergantian hari dan diduga melanggar Pasal 112 KUHAP yang menyatakan bahwa penyidik memeriksa saksi atau tersangka sesuai tenggat waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seorang itu memenuhi panggilan tersebut.

“Jadi kami beranggapan penangkapan yang diiringi penahanan tidak sah,” kata Refa.

Menanggapi praperadilan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi tidak mempermasalahkan langkah hukum yang diambil Freidrich Yunadi dan tim hukumnya. Juru bicara KPK Febri Diansyah menilai, menggugat proses penetapan tersangka adalah hak seorang tersangka.

“Silakan saja. Itu hak tersangka,” kata Febri kepada Tirto.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto