tirto.id -
"Tetap akan digelar sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Hakim yang menangani," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur saat dihubungi, Kamis (1/2/2018) malam.
"Kalau perkara pokoknya di Pengadilan Tipikor telah disidangkan maka praperadilan gugur," ujar Achmad.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara tersangka dugaan merintangi penyidikan KTP elektronik Fredrich Yunadi, Kamis (1/2/2018). Namun, Fredrich enggan menyetujui pelimpahan berkas KPK. KPK pun akhirnya memutuskan mendatangi KPK dan membuat surat keberatan pelimpahan berkas Fredrich.
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK resmi melimpahkan berkas perkara Fredrich ke tahap penuntutan.
"Hari ini (1/2/2018) dilakukan penyerahan tersangka, berkas, dan barang bukti ke penuntutan tahap dua," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (1/2/2018).
Namun, pelimpahan mengalami kendala. Fredrich enggan menerima permohonan pelimpahan berkas perkara. Fredrich mengirim surat ke KPK menolak hadir dalam pemeriksaan. KPK pun akhirnya tetap melimpahkan berkas Fredrich dengan mendatangi ke rutan.
"Karena FY menolak datang memenuhi panggilan penyidik, maka penyidik dan JPU mendatangi FY ke rutan untuk dilakukan proses lebih lanjut," kata Febri.
KPK pun akhirnya tetap melimpahkan berkas Fredrich ke tahap penuntutan. Mereka memasukkan keberatan Fredrich ke berkas acara pelimpahan. Namun, Febri memastikan persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Selanjutnya KPK akan mempersiapkan dakwaan dan menyerahkan berkas ke pengadilan untuk menunggu proses persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Febri.
Persidangan praperadilan terhadap advokat Fredrich Yunadi maju sepekan. Pengadilan menginformasikan jadwal persidangan praperadilan untuk tersangka yang diduga merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Setya Novanto itu maju karena ada pencabutan gugatan kemudian dimasukkan kembali gugatan dengan alamat berbeda.
Gugatan praperadilan Fredrich dengan perkara nomor 9/pid.pra/2018/PNJkt.Jaksel yang didaftarkan pada 18 Januari 2018 dicabut oleh kuasa pemohon pada 23 Januari 2018. Pencabutan dilakukan karena tanggal persidangan menjadi lebih lama sehingga pemohon mencabut gugatan dan mengganti tempat kuasa pemohon. Hal itu terjadi karena pemohon perkara tinggal di wilayah Jakarta Barat.
"Setelah dicabut, kemudian pada tanggal 24 Januari 2018 telah didaftarkan kembali oleh kuasa pemohon dengan alamat kuasa pemohon di wilayah Jakarta Selatan," kata Achmad, Selasa (30/1/2018).
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri