Menuju konten utama

Sidang Perdana Dakwaan E-KTP Setnov Dilarang Siaran Live di TV

"Sidang terbuka untuk umum, cuma tidak live saja," kata Humas Pengadilan Jakarta Pusat, Ibnu Basuki Wibowo.

Sidang Perdana Dakwaan E-KTP Setnov Dilarang Siaran Live di TV
Tersangka yang juga Ketua DPR Setya Novanto (tengah) menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/12/2017). ANTARA FOTO/Adam Bariq

tirto.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Persidangan tersangka korupsi KTP elektronik Setya Novanto digelar terbuka untuk umum. Akan tetapi, persidangan tersebut tidak boleh disiarkan langsung alias live di televisi.

"Sidang terbuka untuk umum cuma tidak live saja," kata Humas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sekaligus Humas Pengadilan Jakarta Pusat Ibnu Basuki Wibowo di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (12/12/2017).

Ibnu menerangkan pelarangan siaran langsung tersebut sesuai keputusan majelis hakim. Selain itu, mereka juga mengacu kepada keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor W10.VI/KP.01.1.1705XI.2016.01 tentang pelarangan peliputan atau penayangan langsung persidangan yang diterbitkan 4 November 2016.

Jumlah pengunjung yang memasuki ruang sidang, dikatakan Ibu, akan dibatasi. Media yang masuk hanya bisa meliput dengan menggunakan identitas media. Ia menilai kapasitas ruangan Koesoema Atmadja 1 sangat terbatas sehingga perlu diatur sedemikian rupa. Untuk antisipasi keterbatasan ruangan bagi awak media, mereka menyiapkan speaker di luar ruang sidang agar tidak kesulitan.

Ibnu menegaskan pembatasan pengunjung ruang sidang tidak berkaitan dengan ketidaknyamanan majelis hakim terkait keberadaan media. Ia menerangkan keputusan pelarangan live hanya sebagai tata cara persidangan.

"Ya itu demi kelancaran persidangan, tidak menimbulkan penafsiran-penafsiran yang berbeda. Kadang orang lihat hanya sepertiga, yang sepertiga di sini tidak dilihat, tidak didengar. Nah mereka berpendapat hanya sepertiga ini padahal persidangan adalah utuh, utuh sekali baru diambil satu kesimpulan," tutur Ibnu.

"Nah supaya tidak terjadi opini yang berseberangan lebih baik kita tidak live," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Pengamanan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Wahidin membenarkan pernyataan Ibnu. Ia menerangkan, persidangan tidak boleh disiarkan langsung sesuai ketentuan majelis persidangan.

"Jadi sudah dirapatkan antara majelis dan humas kami bahwa persidangan dari acara dakwaan sampai putusan tidak akan di-live-kan," kata Wahidin di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (12/12/2017).

Pengadilan pun berupaya mengantisipasi perebutan lokasi peliputan. Mereka akan melakukan pembagian tempat peliputan untuk media televisi di dalam persidangan. PN Jakpus juga menerbitkan kartu peserta khusus untuk peliputan. "Jadi siapa pers yang akan meliput ke ruangan sidang itu sudah kita sediakan visitor," kata Wahidin.

Pada besok, Rabu (13/12/2017), Pengadilan Tipikor akan menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan kasus korupsi e-KTP yang melibatkan Setya Novanto.

Setya Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi KTP elektronik pada Jumat (10/11/2017).

Ia disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri