tirto.id - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan menepis tudingan mengistemewakan kubu Jokowi-Ma’ruf dalam pembekalan saksi menjelang Pemilu 2019 silam.
KPU, kata dia, hadir dalam pembekalan saksi oleh kedua kubu. Kemudian, dalam prosesnya, lanjut dia, melalui undangan resmi.
"Ingin kami sampaikan pada kesempatan ini KPU selalu berikhtiar hadir dalam setiap kegiatan pembekalan saksi peserta pemilu dan ini bukan bentuk bagian dari peserta pemilu. Kami sebagai bentuk melayani peserta pemilu," kata Wahyu dalam sidang gugatan hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jumat (21/6/2019).
Pernyataan Wahyu terkait dengan pertanyaan kuasa hukum penggugat atau kubu Prabowo-Sandi, Teuku Nasrullah saat menanyai saksi dari pihak terkait atau kubu Jokowi-Ma’ruf, Anas Nashikin.
Nasrullah menanyai Anas terkait pelaksanaan Training for Trainers (TOT) menjelang Pemilu 2019 yang dihadiri Sekjen TKN Jokowi-Ma’ruf, Hasto Kristiyanto dan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Prabowo selaku kader PDIP.
"Acara TOT terbatas dan tertutup untuk saksi 01. Tadi Anda [Anas] sebut hadir KPU, Bawaslu dan DKPP [saa TOT]?" tanya Nasrullah dalam persidangan.
"Hadir," jawab Anas.
Dalam pemaparan Anas, KPU dan Bawaslu dalam acara TOT sebagai pemateri tentang tata kerja dan tata kelola KPU terkait dengan Pemilu. Namun, kubu 02 menyoal keberadaan KPU dalam acara tersebut.
"Kenapa saudara menghadirkan KPU dan Bawaslu? Apa saudara sudah menempatkan KPU bagian tidak terpisahkan," tanya Nasrullah.
"Dalam arti [mengundang KPU dan Bawaslu] kami ingin mendalami itu agar modus kecurangan bisa kami antisipasi," kata Anas.
Wahyu sempat memprotes kepada Nasrullah untuk mencabut pertanyaan ini. Namun, Nasrullah bersikukuh tetap menggunakan pertanyaan ini, karena versi dia TOT kubu Jokowi-Ma’ruf berlangsung tertutup dan terbatas.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali