Menuju konten utama

Tim Hukum 02 Tak Puas Penjelasan Ahli IT Dari KPU Soal Situng

KPU menghadirkan ahli IT, Marsudi Wahyu Kisworo untuk menjelaskan soal Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU.

Tim Hukum 02 Tak Puas Penjelasan Ahli IT Dari KPU Soal Situng
Saksi ahli dari pihak termohon Marsudi Wahyu Kisworo memberikan keterangan pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6/2019). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

tirto.id -

Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tak puas dengan penjelasan yang diberikan ahli yang dihadirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon.

KPU menghadirkan ahli IT, Marsudi Wahyu Kisworo untuk menjelaskan soal Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU.

Menurut Anggota Tim Hukum Prabowo-Sandi, Iwan Satriawan penjelasan Marsudi hanya sebatas tentang sistem Situng yang Marsudi buat. Namun, kata Iwan, Marsudi tidak memiliki tanggung jawab terhadap Situng KPU tersebut.

"Padahal, sebenarnya yang kami kejar adalah, apakah sistem informasi yang di dalamnya ada Situng itu yang digunakan oleh KPU untuk menginformasikan kepada publik tentang perolehan suara yang kemarin ramai itu sistemnya itu aman, sehingga tidak ada kemungkinan diintervensi oleh faktor eksternal," ujar Iwan Satriawan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019).

Iwan menilai ahli IT yang dihadirkan Prabowo-Sandi telah membuktikan situs Situng itu tidak aman. Pasalnya, Situng tersebut dianggap bisa diintervensi oleh faktor eksternal.

"Karena itu kemudian kita mengatakan bahwa gambar data yang disampaikan oleh KPU ketika proses rekap suara itu tidak benar. Karena para ahli temukan beberapa dokumen yang diupload di Situng itu, itu adalah dokumen hasil editan, bukan dokumen yang original," katanya.

Sementara, kuasa hukum lainnya Luthfi Yazid mengatakan ahli IT yang dihadirkan KPU sama sekali tak menjelaskan tentang Situng yang mereka persoalkan. Salah satunya tentang sistem keamanan pada Situng yang dianggapnya banyak data yang bocor.

"Harusnya KPU itu bisa memberikan counter terhadap itu, kalau jawaban mereka tadi ahlinya itu banyak kata-kata mungkin, banyak kata-kata yang tidak pasti ya. Hanya bisa membangun tapi tidak bisa mempertanggungjawabkan," ucap Luthfi.

Sebelumnya, saat persidangan Marsyudi Wahyu Kisworo mengatakan sangat sulit bila Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) direkayasa demi mengubah hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Dalam memberikan keterangannya pada persidangan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), menurut Marsyudi Situng hanya memasukkan data perolehan suara yang berasal dari input C1.

"Sangat sulit karena Situng ini input C1 langsung dari TPS," ujar Marsyudi di ruang sidang Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019).

Menurut Marsyudi rekayasa hanya terjadi bukan melalui Situng tapi melalui penghitungan suara secara berjenjang dari tingkat TPS hingga ke tingkat nasional.

"Kalau mau merekayasa bukan dari Siitung tapi penghitungan suara berjenjang itu kalau mau direkayasa," jelas Marsyudi.

"Situng mau direkayasa tidak ada gunanya juga," imbuhnya.

Marsudi menilai Situng KPU yang sering dipermasalahkan memang bukan untuk penghitungan suara, tapi sekadar transparansi penyelenggara pemilu.

"Situng tidak dirancang untuk sistem penghitungan suara [...] tapi Situng digunakan untuk transparansi," katanya.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Hukum
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Nur Hidayah Perwitasari