Menuju konten utama

Siapa Pemilik PT Indo Asiana Lestari & Kenapa Suku Awyu Demo?

Suku Awyu Papua menggelar demo di depan Mahkamah Agung, Jakarta, 27 Mei 2024. Simak kronologi dan siapa sebenarnya pemilik PT Indo Asiana Lestari.

Siapa Pemilik PT Indo Asiana Lestari & Kenapa Suku Awyu Demo?
Sejumlah masyarakat adat suku Awyu melakukan pelaporan kepada petugas pengaduan Komnas HAM di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (9/5/2023). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/YU

tirto.id - Suku Awyu menggelar aksi demo di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, pada Senin, 27 Mei 2024, pekan lalu. Mereka sedang terlibat sengketa dengan PT Indo Asiana Lestari (IAL) terkait permasalahan hutan adat.

Acara yang digelar suku Awyu di depan MA itu diiringi ritual adat dan doa. Mereka memakai baju khas daerah. Tak hanya suku Awyu, suku lain di Papua juga turut ikut serta, semisal suku Moi.

Hendrikus Woro yang mewakili suku Awyu meminta kepada MA agar segera memulihkan hak-hak suku Awyu yang telah dirampas. Mereka berharap MA segera membatalkan izin perusahaan sawit PT Indo Asiana Lestari (IAL).

"Kami datang menempuh jarak yang jauh, rumit, dan mahal dari Tanah Papua ke Ibu Kota Jakarta, untuk meminta Mahkamah Agung memulihkan hak-hak kami yang dirampas dengan membatalkan izin perusahaan sawit yang kini tengah kami lawan ini," kata Hendrikus, seperti dikutip laman Greenpeace.

Kronologi Kasus Suku Awyu Papua hingga Demo di Gedung MA

Suku Awyu merupakan masyarakat adat yang berasal dari Boven Digoel, Papua Selatan. Sedangkan suku Moi datang dari Sorong, Papua Barat Daya.

Mereka adalah dua suku asal Papua yang sedang terlibat perkara hukum dengan PT Indo Asiana Lestari (IAL). IAL dikatakan menguasai izin lingkungan dengan luas 36.094 hektare.

Masalahnya, izin lahan yang dikatongi perusahaan tersebut berada di kawasan hutan adat milik suku Awyu atau tepatnya hutan adat marga Woro.

Suku Awyu menggugat Pemerintah Provinsi Papua karena memberikan izin kepada PT Indo Asiana Lestari. Demi mempertahankan hutan adat, mereka juga turut mengajukan kasasi atas gugatan serupa yang dilayangkan PT Kartika Cipta Pratama dan PT Megakarya Jaya Raya.

Awal Mula Kasus Suku Awyu Melawan PT Indo Asiana Lestari

Kasus ini berawal dari proyek perkebunan sawit di tanah adat suku Awyu yang berada di Distrik Fofi, Kabupaten Boven Digoel, Papua. Pemprov Papua dikatakan memberikan izin tersebut kepada sebuah perusahaan dan baru diketahui pada 2022 silam.

Oleh sebab itu, marga Woro dari suku Awyu lantas mengajukan gugatan sengketa ke Komisi Informasi Publik (KIP), Agustus 2022, namun ditolak dengan alasan melebihi batas waktu.

Marga Woro dari suku Awyu lalu melakukan gugatan atas izin kelayakan lingkungan hidup yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Papua.

Pemprov Papua dinilai memberikan izin rencana pembangunan perkebunan kelapa sawit dan pabrik pengolahan kelapa sawit untuk PT Indo Asiana Lestari. Gugatan diajukan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada bulan Maret 2023.

Selama persidangan, PT Indo Asiana Lestari berdalih sudah memperoleh bukti penyerahan lahan yang ditandatangi Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Boven Digoel, kepala kampung, kepala adat, dan saksi perwakilan Distrik Fofi.

Hasilnya adalah Majelis Hakim PTUN Jayapura menolak gugatan warga Woro dari suku Awyu dan menilai dalil gugatan tidak relevan.

Maka dari itu, perwakilan masyarakat suku Awyu dan suku Moi Papua menggelar aksi di depan Gedung Mahkamah Agung hari Senin, 27 Mei 2024. Mereka berharap MA membuat putusan hukum serta membatalkan izin perusahaan sawit demi melindungi hutan adat di tanah Papua.

Profil PT Indo Asiana Lestari: Asal Malaysia?

Berdasarkan surat persetujuan teknis emisi udara yang dikeluarkan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Pemerintah Provinsi Papua tahun 2021, PT Indo Asiana Lestari merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pembangunan kawasan perkebunan dan pabrik pengolahan kelapa sawit.

Penanggung jawab PT Indo Asiana Lestari ialah Muh. Yabub Abbas. Ia sekaligus menduduki jabatan sebagai direktur. Kantor perusahaan berada di Distrik Mandobo, Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua. Lokasi usaha atau kegiatan terletak di Distrik Mandobo dan Distrik Fofi, Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua.

Pemprov Papua memberikan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi Udara atas Surat Direktur PT. Indo Asiana Lestari Nomor 22/AL-MKS/X/2021 pada tanggal 22 November 2021 perihal Permohonan Persetujuan Teknis (Pertek) Emisi.

Menurut laporan Greenpeace, keberadaan perusahanaan sawit seperti PT IAL maupun PT Sorong Agro Sawitindo (SAS) yang dihadapi suku Moi Sigin dinilai berpotensi merusak hutan yang menjadi sumber penghidupan, pangan, air, obat-obatan, budaya, dan pengetahuan masyarakat adat Awyu dan Moi.

Sementara menurut laporan The Gecko Project, PT Indo Asiana Lestari adalah milik dua perusahaan asal Malaysia. Pemilik mayoritasnya yaitu Mandala Resources.

Mandala Resources disebut-sebut sebagai perusahaan cangkang yang terdaftar di Kota Kinabalu, Malaysia. Perusahaan ini turut dipegang dua pria yang usahanya bergerak di bidang kontraktor pengembangan sawit.

Baca juga artikel terkait PAPUA atau tulisan lainnya dari Beni Jo

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Beni Jo
Penulis: Beni Jo
Editor: Dipna Videlia Putsanra