Menuju konten utama

Arti Mahkamah Adik (MA) & Mahkamah Kakak (MK), Maksudnya Apa?

Istilah Mahkamah Adik (MA) dan Mahkamah Kakak (MK) sedang viral di media sosial. Simak arti dan maksudnya.

Arti Mahkamah Adik (MA) & Mahkamah Kakak (MK), Maksudnya Apa?
Ilustrasi Pengadilan. foto/IStockphoto

tirto.id - Dua lembaga yudikatif yang terdiri dari MA dan MK sedang menjadi sorotan masyarakat. Nama Mahkamah Agung (MA) diubah menjadi Mahkamah Adik dan Mahkamah Konstitusi (MK) mendapatkan sebutan baru sebagai Mahkamah Kakak.

Media sosial seperti X atau Twitter sedang diramaikan istilah baru untuk lembaga yudikatif Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).

MK yang selama ini bertugas menguji undang-undang justru "dipelesetkan" menjadi Mahkamah Kakak. Sedangan singkatan MA juga tak luput hingga diubah menjadi Mahkamah Adik.

Alhasil, istilah "MK: Mahkamah Kakak" dan "MA: Mahkamah Adik" menjadi viral di media sosial. Lantas, untuk siapa dan apa alasan di balik "arti baru" singkatan MA dan MK yang viral itu?

Maksud Mahkamah Adik (MA) & Mahkamah Kakak (MK)

Perubahan istilah Mahkamah Agung menjadi Mahkamah Adik berawal ketika lembaga tersebut mengabulkan permohonan uji materiil terhadap aturan batas minimal usia calon kepala daerah.

Pada hari Rabu, 29 Mei 2024, Majelis Hakim MA telah mengabulkan permohonan uji materiil yang diajukan Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) lewat Putusan Nomor 23 P/HUM/2024.

MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota "bertentangan" dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi: Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

Oleh sebab itu, MA menilai PKPU itu tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai "...berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih,".

MA kemudian meminta KPU untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan keempat atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil walikota.

Bunyi Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU adalah "Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon,".

Lewat keputusan MA, putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, dinilai mempunyai peluang besar untuk maju dalam Pilkada 2024 tingkat provinsi atau Pemilihan Gubernur. Kaesang lahir pada 25 Desember 1994. Artinya, usia Kaesang pada 25 Desember 2024 mendatang genap 30 tahun.

Menurut tahapan dan jadwal Pilkada 2024 yang dirilis KPU, penetapan pasangan calon diagendakan pada 22 September 2024. Umur Kaesang Pangarep sebenarnya belum genap 30 tahun. KPU hingga kini belum menjadwalkan kapan penetapan calon terpilih hingga jadwal pelantikan.

Kendati demikian, putusan MA nyatanya telah mengabulkan permohonan uji materiil hingga meminta KPU mencabut aturan batas usia minimal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Putusan tersebut turut membuka peluang yang sangat lebar bagi Kaesang untuk maju dalam Pilgub 2024. Mahkamah Agung kemudian memperoleh "julukan baru" berupa Mahkamah Adik.

Oleh netizen, sebutan Mahkamah Adik kemudian dikait-kaitkan dengan keputusan yang pernah dibuat Mahkamah Konstitusi (MK) jelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Saat itu, MK melalui putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengubah klausul "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun" menjadi "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah,".

Lewat putusan MK, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka yang sedang menjabat Wali kota Surakarta kemudian maju sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres). Ia akhirnya terpilih sebagai Wapres berpasangan dengan Prabowo Subianto.

Gibran Rakabuming Raka sebagai kakak Kaesang Pangarep kemudian dikait-kaitnya dengan istilah Mahkamah Kakak atau "plesetan" Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga artikel terkait VIRAL atau tulisan lainnya dari Beni Jo

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Beni Jo
Penulis: Beni Jo
Editor: Iswara N Raditya