tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan PPP terkait perolehan suara di Daerah Pilih (Dapil) Jawa Tengah dan di Dapil Papua Tengah saat pembacaan putusan sidang PHPU Pileg 2024, Selasa (21/5/2024).
Hakim MK, Saldi Isra, menyebutkan, isi permohonan PPP terkait perolehan suara di Jawa Tengah tergolong tidak jelas alias kabur (obscur). PPP mendalilkan perolehan suara mereka dialihkan ke Partai Garuda di Daerah Pilih Jawa Tengah 3.
“Dalam permohonan [PPP] tidak dijelaskan kapan waktu dan di mana lokasi terjadinya peristiwa pengurangan dan penambahan suara sebagaimana yang didalikan oleh pemohon [PPP],” kata dia saat sidang.
Menurut Saldi, permohonan PPP tidak merinci berapa perbedaan perolehan suara di tingkat tempat pemungutan suara (TPS), kecamatan, kota, provinsi, maupun nasional.
Di satu sisi, PPP dalam permohonannya juga tidak mengungkapkan mengapa terjadi pengalihan suara ke Partai Garuda. Karena itu, permohonan PPP terkait perolehan suara di Dapil Jawa Tengah 3 dinilai tidak memenuhi syarat formil.
“Dengan demikian, perkara a quo sepanjang DPR RI Dapil Jawa Tengah III tidak memenuhi syarat formil permohonan PHPU Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, sehingga harus dinyatakan kabur," kata Saldi.
Berdasar penilaian yang ada, hakim konstitusi lainnya, Suharyoto menyebutkan, MK tidak dapat menerima permohonan PPP terkait perolehan suara anggota DPR RI Dapil Jawa Tengah 3.
“Menyatakan permohonan pemohon sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPR RI Dapil Jawa Tengah 3 tidak dapat diterima,” tutur Suhartoyo.
Sementara itu, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan putusan permohonan PPP di Daerah Pilih Papua Tengah. Dalam permohonannya, PPP mendalilkan perolehan suara mereka di beberapa kabupaten di Papua Tengah dipindahkan ke PDIP.
Enny menyatakan, permohonan PPP untuk Papua Tengah tergolong obscur. Sebab, dugaan perpindahan suara dari PPP ke PDIP tidak dijelaskan secara rinci dalam permohonan parpol berlambang kabah tersebut.
“Petitum yang tidak jelas apalagi saling bertentangan dengan posita [isi permohonan] berpotensi membuat permohonan menjadi tidak jelas atapun kabur,” kata dia.
Karena itu, Suhartoyo menyatakan, MK tidak dapat menerima permohonan PPP terkait perpindahan suara ke PDIP di beberapa kabupaten di Papua Tengah.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tutur Suhartoyo.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Abdul Aziz