Menuju konten utama

Siapa Bos Gangster Meksiko yang Ditangkap di Nganjuk, Kasus Apa?

Siapa bos gangster Meksiko yang ditangkap di Nganjuk dan terlibat kasus apa?

Siapa Bos Gangster Meksiko yang Ditangkap di Nganjuk, Kasus Apa?
Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono (kanan) ditemani Katim Lidik Sidik Ditipidum Bareskrim Polri Kombes Pol. Whisnu Caraka (kiri) dan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan (tengah) menunjukkan foto satu WNA Mexico yang masuk daftar pencarian orang pada saat konferensi pers di Mapolres Badung, Bali, Selasa (30/1/2024). ANTARA/Rolandus Nampu

tirto.id - Peristiwa penangkapan bos gangster Meksiko di Nganjuk sedang menjadi pembicaraan di media sosial. Kejadian tersebut telah menimbulkan kehebohan karena melibatkan pelaku kejahatan internasional di wilayah Indonesia.

Saat ini beredar banyak dugaan mengenai siapa bos gangster Meksiko yang ditangkap di Nganjuk. Beberapa warganet percaya ia adalah bos kartel atau gembong narkoba Meksiko, ada juga yang menyebut ia adalah pembunuh bayaran.

Lantas, siapa sebetulnya bos gangster Meksiko yang ditangkap di Nganjuk dan terlibat kasus apa?

Bos gangster Meksiko yang ditangkap di Nganjuk diduga terlibat dalam kasus percobaan pembunuhan berencana seorang warga negara asing (WNA) di Bali. Korban yang bernama Turan Mehmet, merupakan WNA asal Turki yang datang ke Bali dengan visa liburan.

Mehmet ditembak saat sedang menginap di sebuah vila di Bali pada Desember lalu. Akibat serangan tersebut Mehmet mengalami luka serius.

Kepolisian setempat lantas mengejar terduga pelaku dan berhasil mengamankan tiga orang. Sementara itu, satu orang lagi yang merupakan pemimpin dari ketiga pelaku berhasil kabur dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pemimpin ketiga pelaku itu merupakan bos gangster asal Meksiko. Ia lantas diburu oleh Polda Bali, Polres Nganjuk, dan Polda Jawa Timur dan berhasil ditangkap pada Selasa (30/1/2024).

Bos Gangster Meksiko yang Ditangkap di Nganjuk

Bos gangster Mexico yang ditangkap di Nganjuk adalah Sicairos Valdes Roberto alias SVR. Ia merupakan WNA Meksiko yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Turan Mehmet di Bali, 23 Januari 2024.

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro Sicairos Valdes Roberto ditangkap di Terminal Nganjuk, Selasa (30/1/2024). Setelah penangkapan, pelaku dibawa kembali ke Bali untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Benar (sudah ditangkap), tim gabungan Bareskrim Polri, Polda Bali, Polda Jatim dan Polres Nganjuk yang langsung saya kendalikan telah berhasil menangkap DPO di Terminal Nganjuk,” kata Djuhandhani di Jakarta, Selasa (30/01/2024), seperti yang dikutip dari Antara.

Sicairos datang ke Bali pada 12 Desember 2023 bersama tiga rekannya. Berdasarkan data dari kantor imigrasi, ia dan tiga tersangka penembakan lain datang dengan visa on arrival untuk tujuan wisata.

Setelah satu bulan kedatangannya, terjadi peristiwa penembakan WNA Turki di Mengwi, Badung, Bali. Pihak kepolisian menyebut bahwa Sicairos Valdes Roberto adalah pemimpin dari gerombolan tersangka penembakan Mehmet di Bali.

“Dia (pelaku) pemimpin kelompok yang merencanakan kegiatan,” lanjut Djuhandhani.

Berdasarkan identifikasi yang dilakukan pihak kepolisian, Sicairos Valdes Roberto merupakan laki-laki berusia 27 tahun. Ia adalah pemimpin dari tiga tersangka penembakan lainnya, yaitu Aramburo Contreras Jose Alfonso (32), Mayorquin Eacobedo Juan Antonio (24), dan Deraz Gonzalez Victor Eduardo (36).

Setelah melakukan aksi percobaan pembunuhan, ketiga rekan Sicarios sudah lebih dahulu ditangkap oleh Polres Badung. Sebaliknya, Sicairos Valdes Roberto yang berhasil kabur keluar Bali dan ditetapkan sebagai DPO.

Seiring dengan kaburnya Sicarios, pihak kepolisian sudah berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk mencegah Sicarios keluar Indonesia.

Kasus Gangster Meksiko yang Ditangkap di Nganjuk & Motifnya

Seperti yang disebutkan sebelumnya, bos gangster Meksiko yang ditangkap di Nganjuk terlibat kasus percobaan pembunuhan berencana seorang WNA Turki.

Korban adalah Turan Mehmet (30) yang datang ke Indonesia pada 7 Desember 2023. Ia datang dengan visa on arrival wisata dan menginap di The Palm House Mengwi, Kabupaten Badung, Bali.

Kronologi peristiwa penembakan Mehmet diungkap oleh Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan. Jansen menyebut bahwa peristiwa penembakan terjadi di vila The Palm House, 23 Desember 2023.

Keempat pelaku, yaitu Sicarios dan kawan-kawan menargetkan Mehmet untuk dibunuh dan diambil hartanya. Saat menjalankan aksinya, salah satu pelaku menyandera dan menodongkan senjata api ke salah satu petugas keamanan vila.

Kemudian, tiga pelaku lainnya masuk ke dalam vila dan menembak menggunakan senjata api kepada penghuni vila tersebut. Tembakan itu mengenai Turan Mehmet.

Akibat tembakan tersebut, Turan Mehmet mengalami dua luka tembak di perut bagian depan hingga tembus pada bagian kanan. Luka lainnya berada di lengan kiri hingga tembus ke dada bagian kiri belakang.

Beruntung tidak dilaporkan adanya korban lain dalam peristiwa ini. Hal ini karena para penghuni vila lainnya langsung kabur menyelamatkan diri begitu mendengar ledakan senjata api.

Setelah menembak korban, para pelaku mengambil uang yang berada di vila sejumlah Rp30 juta dan 4.000 dolar Amerika.

Tiga tersangka, yaitu Aramburo, Mayorquin, dan Deraz berhasil diringkus, sementara Sicarios melarikan diri. Saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan senjata apijenis Baykal Makarov 800 m.

"Satu pucuk senpi jenis Baykal Makarov 800 m yang diduga untuk melakukan penembakan terhadap korban, sudah ditemukan dekat TKP dan saat ini sedang pemeriksaan oleh Bidlabfor Polda Bali," kata Jansen seperti yang dikutip dari Antara.

Selain senjata api, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa sebuah tas, dua handphone, dua pasang sepatu, satu kotak HP, topi, charger handphone, dan tas mini merek Louis Vuitton.

Masih menurut kepolisian, motif tersangka melakukan percobaan pembunuhan berencana adalah untuk merampas harta korban. Belum dilaporkan adanya keterlibatan kartel atau peredaran narkoba seperti yang ramai di media sosial.

Polisi juga menyebut bahwa baik korban maupun tersangka sama-sama tak saling kenal. Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 juncto Pasal 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana melakukan percobaan pembunuhan berencana.

Baca juga artikel terkait KRIMINAL atau tulisan lainnya dari Umi Zuhriyah

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Umi Zuhriyah
Penulis: Umi Zuhriyah
Editor: Iswara N Raditya & Yonada Nancy