Menuju konten utama

Siapa Anggota DPR RI PDIP yang Minta Money Politics Dilegalkan?

Anggota DPR RI asal PDIP meminta money politics dilegalkan di Indonesia. Siapa dia? Apa alasannya? Simak profil dan penjelasannya.

Siapa Anggota DPR RI PDIP yang Minta Money Politics Dilegalkan?
Hugua. Instagram/hugua

tirto.id - Anggota DPR RI dari PDIP meminta agar sistem money politics dilegalkan di Indonesia. Apa yang melatarbelakangi keinginan tersebut?

Kabar anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) yang meminta money politics atau politik uangdilegalkan saja menjadi viral di media sosial. Salah satu akun platform X atau (Twitter) mengunggah video pembicaraan rapat Komisi II DPR RI.

Salah seorang anggota DPR RI yang diduga berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) kemudian berkata money politics dilegalkan saja melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dengan batasan tertentu.

"Karena money politics ini keniscayaan. Kita juga tidak money politics, tidak ada yang pilih," katanya.

"Jadi kalau PKPU ini istilah money politics dengan cost politics ini coba dipertegas dan bahasanya dilegalkan saja batas berapa," sambung anggota DPR tersebut.

Ia beralasan, jika money politics tidak dilegalkan, maka terjadi "kucing-kucingan" hingga yang menjadi pemenang adalah saudagar.

Oleh sebab itu, menurutnya politik uang ebih baik dilegalkan saja dengan batasan tertentu. Apabila tidak punya uang, katanya pasti tidak menang dan rakyat tidak mau memilih.

"Kita legalkan maksimum Rp20.000 atau Rp50.000 atau Rp1 juta atau Rp5 juta. Karena ini permainan harus main disitu. Kalau bisa tindas menindas di lapangan," terangnya.

Profil Hugua, Eks Bupati Wakatobi Dua Periode

Anggota DPR RI dari PDIP yang meminta money politics dilegalkan adalah Hugua. Ia mengatakan hal ini pada saat rapat Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, hari Rabu, 15 Mei 2024.

Rapat dihadiri secara langsung oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

"Oleh karena itu, maka dilegalkan saja barang ini (money politics) lewat PKPU pada batasan tertentu," ucap Hugua.

Menurut situs web resmi DPR RI, Hugua adalah anggota dengan nomor 259. Ia berasal dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dengan daerah pemilihan (Dapil) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Hugua lahir di Usuku Tomia, Kabupaten Wakatobi, Sultra, pada 31 Desember 1961. Dirinya mengenyam pendidikan S1 jurusan Agronomi, Fakultas Pertanian, Universitas Haluoleo, Kendari, Sultra (1988).

Mengutip laman Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti), Hugua sudah menyandang gelar Magister Manajemen Lingkungan dari Universitas Negeri Jakarta dan lulus tahun 2022.

Sebelum menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024, Hugua adalah seorang Ketua DPD PDIP Provinsi Sulawesi Tenggara sejak 2010 hingga sekarang.

Tak hanya itu, ia pernah menjadi orang nomor satu di Kabupatan Wakatobi. Bapak tiga anak ini merupakan mantan Bupati Wakatobi dua periode. Ia menjabat selama satu dekade sejak 2006 hingga 2016.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilihat melalui laman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harta kekayaan Hugua sebagai anggota DPR dari PDIP mencapai Rp14,8 miliar, menurut laporan terakhir per 31 Maret 2023.

Rincian harta kekayaan Hugua terdiri dari 35 tanah dan bangunan yang tersebar di Konawe Selatan, Wakatobi, Baubau, Kendari, hingga Jakarta Utara. Nilai total Rp13,6 miliar.

Kemudian mobil Jeep Hardtop FJ40R-UC keluaran tahun 1980 seharga Rp100 juta. Termasuk Toyota Kijang Innova edisi 2017 senilai Rp210 juta.

Ia juga menyimpan harta bergerak lain yang dilaporkan sebesar Rp734 juta. Belum lagi kas dan setara kas Rp145 juta dengan utang Rp25 juta.

Baca juga artikel terkait PROFIL atau tulisan lainnya dari Beni Jo

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Beni Jo
Penulis: Beni Jo
Editor: Dipna Videlia Putsanra