tirto.id - Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) memperkirakan suku bunga deposito akan naik sebesar 10 basis poin (bps) hingga 15 bps menjelang akhir tahun ini. Penyesuaian itu menyusul peningkatan tingkat bunga penjaminan (TBP) dilakukan oleh LPS.
TBP simpanan dalam rupiah di bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) telah mengalami kenaikan sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 3,75 persen. Sementara simpanan dalam valuta asing di bank umum ditingkatkan 50 bps menjadi 0,75 persen.
"Mengingat likuiditas perbankan yang cukup berlimpah, mungkin sampai akhir tahun kenaikan akan sampai setengah dari TBP LPS," kata Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam konferensi pers, secara daring, Selasa (27/9/2022).
Dengan begitu, dia memperkirakan suku bunga deposito Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI) 1 kemungkinan akan naik menjadi 2,8 persen sampai 2,9 persen menjelang akhir 2022.
LPS mencatat per September 2022 suku bunga deposito Rupiah pada KBMI 1 berada di level 2,7 persen, KBMI 2 di level 2,34 persen, KBMI 3 di level 2,05 persen, serta KBMI 4 di level 1,88 persen.
Kendati begitu, dia berpendapat kenaikan suku bunga deposito akan terbatas karena kondisi likuiditas perbankan yang masih cukup baik.
"Respons dari pasar belum signifikan karena memang biasanya perbankan akan lebih responsif terhadap TBP LPS," tuturnya.
Sebelumnya, Purbaya mengatakan, penyesuaian tingkat bunga penjaminan tersebut akan berlaku untuk periode 1 Oktober 2022 sampai dengan 31 Januari 2023.
"Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan perkembangan beberapa hal seperti kondisi perbankan dan upaya mendorong pemulihan serta sinergi kebijakan dalam menjaga sistem keuangan nasional," katanya dalam Konferensi Pers mengenai TBP yang dipantau secara daring di Jakarta, Selasa (27/9/2022).
Merujuk pada Peraturan LPS Nomor 1/2018, LPS secara reguler menetapkan TBP selama tiga kali dalam satu tahun, yakni pada bulan Januari, Mei, dan September, kecuali terjadi perubahan pada kondisi perekonomian dan perkembangan yang signifikan.
Dengan demikian, jika dalam hal hasil evaluasi terhadap perkembangan kondisi perekonomian dan perbankan menunjukkan ada perubahan yang lebih cepat dan signifikan dampaknya terhadap penetapan TBP, LPS dapat melakukan perubahan di luar periode reguler tersebut.
Sebagai bagian dari ketentuan dalam program penjaminan, Purbaya kembali menyampaikan dalam hal suku bunga simpanan yang diberikan antara bank dan nasabah penyimpan berada di atas tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku, maka simpanan nasabah tersebut menjadi tidak tercakup dalam program penjaminan LPS.
Berkenaan dengan hal tersebut LPS mengimbau bank secara terbuka menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai besaran penjaminan yang berlaku saat ini.
"Dalam hal ini melalui penempatan informasi tersebut di tempat yang mudah diketahui atau melalui media informasi serta saluran komunikasi bank kepada nasabah," ucap dia.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Anggun P Situmorang