Menuju konten utama

Setya Novanto Sakit, KPK Langsung Beri Obat Agar Bisa Hadiri Sidang

Febri menyatakan bahwa Setya Novanto sudah ditangani oleh pihak dokter KPK.

Setya Novanto Sakit, KPK Langsung Beri Obat Agar Bisa Hadiri Sidang
Terdakwa kasus dugaan korupsi KTP elektronik Setya Novanto mengikuti sidang perdana di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2017). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

tirto.id - Pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail mengatakan bahwa kliennya masih mengeluh sakit sama seperti terdakwa kasus korupsi e-KTP itu menjalani sidang pembacaan dakwaan pada pekan lalu

"Kalau saya ketemu terakhir itu masih dia masih mengeluh sakit perut," ujar Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (18/12/2017).

Ia pun enggan mengomentari kabar Novanto menderita sakit ataksia. Pengacara Gubernur Sultra Nur Alam itu menilai, dokter lah yang berhak menjawab apakah Novanto menderita ataksia atau tidak. Namun, secara pribadi ia berharap Novanto bisa hadir dalam pembacaan eksepsi, pada Rabu (20/12/2017).

"Insya Allah [hadir pembacaan eksepsi]," kata Maqdir.

Menanggapi kabar itu, Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah membenarkan bahwa Novanto mengalami sakit saat berada di tahanan. Namun, ia menyatakan bahwa Setya Novanto sudah ditangani oleh pihak dokter KPK.

"Setelah dilakukan pemeriksaan ada tadi sakit yang disampaikan, ada keluhan batuk yang kemudian sudah diberikan obat untuk itu," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (18/12).

"Jadi soal diare dan yang lain-lain saya kira tidak ada lagi," lanjut Febri.

Febri mengaku tidak bisa memastikan Novanto akan tetap sakit atau tidak. Ia hanya berharap Novanto tidak sakit sehingga bisa menghadiri persidangan dengan baik."Semoga tidak sakit. Semoga persidangan bisa berjalan dengan lancar," kata Febri.

Baca: Setya Novanto Sehat Saat Dijenguk Istrinya di Rutan KPK

Sebelumnya, Setya Novanto sempat mengaku sakit saat Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana pembacaan dakwaan perkara korupsi pengadaan e-KTP, sehingga sidang sempat diskors hingga tiga kali.

Pembacaan dakwaan akhirnya dilakukan pada pukul 17.10 WIB, sedangkan jadwal awalnya pukul 09.00 WIB. Keputusan majelis hakim melanjutkan sidang setelah menghadirkan seorang dokter KPK, tiga dokter RSCM, dan satu perwakilan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap Novanto karena ia tidak mampu menyampaikan identitas dirinya.

Penasihat Hukum juga sudah menghadirkan dokter dari RSPAD pada jeda pukul 11.30 WIB, namun Novanto menolak diperiksa dengan alasan dokter tersebut adalah dokter umum, bukan dokter spesialis.

“Permintaan kami ke beliau untuk angkat tangan bisa, menjulurkan lidah bisa, jadi artinya dalam keadaan baik, saat ditanya sakit kepala tidak, dijawab tidak. Waktu saya periksa saya tanya keluhan, beliau mengatakan kemarin ada perasaan berdebar-debar jadi pertanyaan dijawab dengan baik dan jelas,” kata dr Freedy Sitorus SPS(K) dari RSCM.

Novanto kembali akan menjalani persidangan pada Rabu (20/12/2017) dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan.

Dalam perkara ini, Novanto didakwakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto