Menuju konten utama

Setnov Bungkam Soal Isi Pertemuannya dengan Anas di Luar DPR

Saat bersaksi di persidangan, Setya Novanto tetap berkelit dari tuduhan Jaksa KPK bahwa dia pernah bertemu Anas Urbaningrum dan Nazarudin untuk membahas proyek e-KTP.

Setnov Bungkam Soal Isi Pertemuannya dengan Anas di Luar DPR
Mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat Anas Urbaningrum (kiri) bersama Mantan Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto (kanan) bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/4/2017). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

tirto.id - Ketua DPR RI Setya Novanto mengelak dari tuduhan Jaksa KPK bahwa dirinya pernah bertemu mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan bekas bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazarudin di luar Gedung Parlemen untuk membahas proyek e-KTP.

"Bertemu dengan Anas sebenarnya lebih senang ketika rapat fraksi, tapi pernah di luar (DPR), waktu itu hanya halo-halo saja," kata Novanto di persidangan e-KTP ketujuh pada Kamis (6/4/2017) seperti dilansir Antara.

Menurut Novanto dirinya pernah bertemu dengan Anas di Pusat Perbelanjaan, Plaza Indonesia, Jakarta, tapi hanya sekedar saling sapa. "Itu di Plaza Indonesia, Nazar tidak ada.”

Jaksa KPK, Abdul Basir sempat bertanya ke Novanto mengenai pengakuan dirinya di BAP. Saat diperiksa penyidik KPK, Novanto pernah mengaku beberapa kali bertemu Nazarudin di luar Gedung DPR RI.

"Dalam BAP saudara mengatakan kenal Nazaruddin dan pernah beberapa kali ketemu tapi karena dia yunior maka tidak bertemu di kantor namun pernah ketemu di luar, tapi tidak ingat pertemuannya kapan. Seingat saya pernah di Plaza Indonesia, ini betul?" Jaksa Basir bertanya.

Novanto membenarkan isi BAP tersebut. Tapi, menurut Novanto, pertemuan itu terjadi tanpa keduanya berbincang.

"Iya betul, waktu sedang jalan ada Nazaruddin, dan kami bertemu tapi tidak ngobrol," kata Novanto.

"Sama Anas bertemu di mana?" tanya Jaksa Basir.

"Di lain waktu, tapi di Plaza Indonesia," jawab Novanto.

"Membicarakan apa?" tanya jaksa Basir.

"Tidak ada, kami ketemu dan dadah-dadah (melambaikan tangan) saja," kata Novanto.

Jaksa Basir bertanya lagi, "Kemudian Chaeruman Harahap (mantan ketua Komisi II) dalam pemeriksaan mengaku saudara pernah mengenalkan Andi Agustinus ke Chaeruman di lantai 12 ruang Fraksi Partai Golkar?"

"Tidak benar, tidak pernah mengenalkan," kata Novanto. Dia mengklaim tidak ada orang yang bukan anggota DPR yang bisa masuk ke ruang fraksi lantai 12.

Dalam dakwaan Jaksa KPK untuk Irman dan Sugiharto, disebutkan bahwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong beberapa kali melakukan pertemuan dengan Novanto, Anas dan Nazaruddin untuk membahas proyek e-KTP.

Berdasar dakwaan itu, ketiganya bersepakat menggerakkan para kader Partai Golkar dan Demokrat di Komisi II RI untuk meloloskan perencanaan proyek pengadaan e-KTP yang senilai Rp5,9 triliun. Masing-masing dari mereka juga meminta jatah duit proyek itu. Novanto dan Andi meminta 11 persen dari total anggaran. Anas dan Nazarudin meminta jatah yang sama. Nilai jatah 11 persen setara Rp574,2 miliar.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Hukum
Reporter: Addi M Idhom
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom