Menuju konten utama

Setiyono MasterChef Divonis 10 Tahun karena Pelecehan Seksual

situs PN Wonosobo menulis, Setiyono terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan, tipu muslihat, & berbuat cabul.

Setiyono MasterChef Divonis 10 Tahun karena Pelecehan Seksual
Ilustrasi Penjara. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Mantan peserta ajang pencarian bakat memasak MasterChef, Setiyono, divonis penjara 10 tahun karena terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap anak laki-laki belia di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah.

Saat proses penyidikan, kasus yang menjerat Setiyono ditangani Polres Wonosobo. Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto menegaskan, penyidik kepolisian telah menyelesaikan tugasnya.

Kasus pelecehan seksual yang dilaporkan pada 10 Januari 2025 itu sudah ditangani dan dilimpahkan ke kejaksaan, selanjutnya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Wonosobo.

"Status kasus sekarang sudah putusan pada 11 Juni 2025. Terdakwa Setiyono divonis pidana penjara 10 Tahun, denda 100 juta," beber Artanto saat dikonfirmasi Tirto, Kamis (26/6/2025).

Petikan amar putusan terdakwa Setiyono dapat diakses melalui sistem informasi penelusuran perkara PN Wonosobo.

Dalam situs pengadilan tertulis, terdakwa Setiyono dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana, “Dengan kekerasan, melakukan tipu muslihat, membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul.”

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sejumlah Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," tulis petikan putusan.

Majelis Hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Serta memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Wonosobo.

Sebelumnya, jaksa mengendaki supaya terdakwa Setiyono dijatuhi pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp100 juta yang jika tidak dibayar diganti kurungan tambahan selama enam bulan.

Meski begitu, vonis hukuman Setiyono belum berkekuatan hukum tetap. Pasalnya, penasihat hukum Setiyono berupaya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.

Sebagai informasi, kasus pelecehan seksual yang dilakukan Setiyono ramai dibicarakan di media sosial X setelah pemilik akun @mty1164924 mengunggah utas pada Rabu (25/6/2025).

"Alumni MasterChef Indonesia melakukam pelecehan seksual pada anak di bawah umur. Berupa sodomi [cowo sama cowo]," tulis akun tersebut mengawali cerita.

Hingga Kamis (26/6/2025) pukul 21.00 WIB, thread tersebut telah dibaca 5,3 juta akun, disukai 62 ribu akun, dan diposting ulang sebanyak 8194 kali.

Secara keseluruhan, narasi pada utas menjelaskan kronologi hingga mempertanyakan kejelasan kasusnya. Pengunggah belum mengetahui bahwa Setiyono telah dijatuhi hukuman.

Baca juga artikel terkait MASTERCHEF atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Flash News
Kontributor: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah