Menuju konten utama

Setara Institute Setuju Lokasi Sidang Ahok Dipindah

Rencana pemindahan lokasi sidang kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok adalah langkah yang tepat.

Setara Institute Setuju Lokasi Sidang Ahok Dipindah
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (tengah) menjawab petanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Bareskim, Mabes Polri, Jakarta. ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Ketua Setara Institute, Hendardi, menilai tepat atas rencana pemindahan lokasi sidang kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

"Ini memiliki dasar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 85 KUHAP," kata Hendardi dikutip dari Antara, Kamis (8/12/2016).

Lebih lanjut Hendardi mengatakan, dalam pasal tersebut tercantum bahwa "Dalam hal keadaan daerah tidak memungkinkan suatu pengadilan negeri untuk mengadili suatu perkara, maka atas usul Ketua Pengadilan Negeri atau Kepala Kejaksaan Negeri yang bersangkutan, Mahkamah Agung dapat menetapkan atau menunjuk Pengadilan Negeri lain dari pada yang tersebut pada Pasal 84 untuk mengadili perkara yang dimaksud".

Untuk itu, kata dia, pemindahan lokasi sidang harus didukung, tidak hanya menjaga kondisi keamanan, tetapi juga untuk menjaga independensi hakim.

"Indikasi 'trial by mob' sudah terjadi sejak pertama kali pelaporan atas Ahok ke Bareskrim Polri. Meski tidak ada jaminan independensi, pemindahan ini akan meminimalkan risiko," tuturnya.

Pemindahan lokasi sidang ini juga pernah terjadi dalam kasus-kasus sebelumnya, seperti kasus Soemarno Hadi Saputra (Wali kota Semarang) dari Pengadilan Negeri Semarang dipindahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Mei 2012.

Selain itu adapula kasus DL Sitorus dari Pengadikan Negeri Padang Sidempuan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2006 serta kasus terorisme Abu Dujana dan kawan-kawan, yang dipindah dari PN Poso ke PN Jakarta Pusat.

Melihat begitu massifnya tekanan massa pada proses sebelumnya, kata dia, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) perlu mengambil peran guna memastikan perlindungan para saksi sehingga bisa tenang dan nyaman dalam memberikan kesaksian

Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan sampai saat ini Polri masih menunggu keputusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara soal sidang perdana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk tempat lokasi penting segera didapatkan untuk menyusun rencana pengamanan," kata Martinus di Mabes Polri Jakarta.

Martinus mengatakan, saat ini Polri sudah melakukan pengumpulan informasi atau perkiraan keadaan situasi yang akan dihadapi dalam sidang perdana Ahok.

Selain itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Kombes Pol Rikwanto mengatakan Kemayoran dan Cibubur akan menjadi tempat alternatif sidang perdana Ahok.

Sebelumnya, sidang perkara dugaan penistaan agama dengan tersangka gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan digelar di Ruang Kusuma Atmaja lantai dua eks gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat di Jalan Gajah Mada Nomor 17 karena gedung PN Jakarta Utara di Sunter masih direnovasi.

Baca juga artikel terkait SIDANG KASUS DUGAAN PENISTAAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto