Menuju konten utama

Seskab: Reklamasi Pantai Jakarta Wewenang Pusat

Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyebut keputusan terkait reklamasi pantai utara Jakarta merupakan kewenangan pemerintah pusat kecuali ada pendelegasian kepada pemerintah daerah.

Seskab: Reklamasi Pantai Jakarta Wewenang Pusat
Pemandangan kawasan reklamasi pantai utara jakarta di Pluit, Jakarta, Selasa (27/1). Reklamasi di wilayah Pantai Utara Jakarta merupakan bagian dari program National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) yang akan menambah luas Jakarta sebesar 5.100 hektare. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra.

tirto.id - Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menyebut keputusan terkait reklamasi pantai utara Jakarta merupakan kewenangan pemerintah pusat kecuali ada pendelegasian kepada pemerintah daerah.

"Kalau hal yang berkaitan dengan reklamasi itu kewenangan pusat," kata Pramono Anung di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, (4/4/2016).

Pramono mengatakan kewenangan itu berdasarkan pada Perpres yang dikeluarkan pada tahun 1995 dan kemudian pada tahun 2008 dan 2010.

Menanggapi reklamasi Teluk Jakarta yang melibatkan DPRD DKI Jakarta, Pramono mengatakan kemungkinan sudah ada kewenangan yang didelegasikan kepada pemerintah daerah.

"Nah itu yang harus dilihat, pendelegasian itu ada atau tidak," ujar Pramono Anung.

Sementara itu, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menduga reklamasi Teluk Jakarta diselimuti korupsi sehingga anggota DPRD DKI, Mohamad Sanusi ditangkap karena ada kaitan dengan Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.

"Sepertinya semesta mendukung proyek reklamasi ini akal-akalan saja," kata Ketua Umum KNTI Riza Damanik di Jakarta, Sabtu, (4/4/2016).

Riza menginginkan KPK lebih komprehensif mengungkapkan kasus itu karena tidak mungkin hanya dilakukan oleh seorang anggota. Ia mengatakan, bagian eksekutif, pengembang dan operator lapangan pun perlu dicermati karena bisa jadi terlibat dalam kasus itu.

"Ini bukan sekadar urusan Raperda-nya, tapi dalam kaitannya untuk melegalisasi praktek ilegal izin reklamasi," kata Riza.

Reklamasi Teluk Jakarta merujuk Keppres nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Menteri Lingkungan Hidup pada 2003 mengeluarkan SK nomor 14 tentang Ketidaklayakan Rencana Kegiatan Reklamasi dan Revitalisasi Pantai Utara Jakarta.

Perpres nomor 54 tahun 2008 kemudian mencabut Keppres nomor 52 tahun 1995 dan Keppres nomor 73 tahun 1995.

"Sudah jelas Perpres 2008 dinyatakan tidak berlaku. Pemerintah daerah enggak menggunakan aturan terbaru," ungkap Riza.

Riza mengatakan awal permasalahan reklamasi adalah dari izin yang dikeluarkan untuk melaksanakan proyek itu, yang menurut dia tidak sesuai dengan logika publik, lingkungan, akademik, dan hukum.

"Kalau sudah seperti ini, proyek reklamasi hanya bisa jalan dengan praktik koruptif," kata Riza.

(ANT)

Baca juga artikel terkait KESATUAN NELAYAN TRADISIONAL INDONESIA atau tulisan lainnya

Reporter: Mutaya Saroh