Menuju konten utama

Sepakati Revisi UU KPK, DPR Klaim Ingin Perkuat Lembaga KPK

Usulan Baleg DPR tentang revisi Undang-undang KPK disetujui dalam rapat Paripurna DPR.

Sepakati Revisi UU KPK, DPR Klaim Ingin Perkuat Lembaga KPK
Mahasiswa Garda Tipikor Universitas Hasanuddin melakukan aksi tolak Revisi Undangan-undang (RUU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (2/4). Rencana Revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang kembali diwacanakan melalui usulan DPR tersebut dinilai akan melemahkan kedudukan KPK untuk memberantas segala bentuk korupsi di tanah air. ANTARA FOTO/Dewi Fajriani/nz/17

tirto.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali menggulirkan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rancangan yang dibahas Badan Legislasi (Baleg) DPR secara tertutup bakal mengubah kedudukan dan kewenangan lembaga antirasuah tersebut. Usulan Baleg ini telah disetujui dalam rapat Paripurna DPR siang ini, Kamis (5/9/2019).

Anggota Komisi III DPR RI, Taufiqulhadi mengatakan UU KPK perlu direvisi lantaran ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan KPK sebagai bagian dari eksekutif.

Taufiq mengklaim revisi Undang-undang KPK bakal memperkuat lembaga antirasuah tersebut. Politikus Partai Nasdem itu mengacu pada pernyataan Presiden Joko Widodo bahwa pemberantasan korupsi harus diperkuat namun tak perlu ditunjukkan dengan menangkap orang dalam jumlah yang banyak.

"Kami berusaha [penyelesaian] ini adalah harus masuk ke akar persoalan," kata Taufiq di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Taufiq menargetkan revisi UU KPK ini bisa diselesaikan oleh DPR periode 2014-2019 yang masa kerjanya tinggal satu bulan lagi. "Saya berharap selesai sekarang," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketus Komisi III Desmond Junaidi Mahesa tak mempermasalahkan revisi UU KPK asalkan tidak melemahkan KPK.

"Ada laporan ke saya, makannya saya bilang sama orang yang di Baleg, ya silakan kalau ini menjadi urgensi ya pada dasarnya tidak melemahkan KPK," ujar Desmond di Gedung DPR.

Menurut Desmond, usulan revisi UU KPK datang dari Baleg DPR, bukan Komisi III. Atas dasar itu, ia tak mau menjawab pertanyaan mengapa usulan revisi UU KPK terkesan muncul tiba-tiba.

"Ini bukan wilayah yang harus dikomentari. Kalau saya enggak tahu kan saya susah jawabnya," imbuhnya.

Revisi Undang-undang KPK dimunculkan bertepatan dengan proses seleksi calon pimpinan KPK periode 2019-2023. Dengan begitu, pimpinan KPK yang baru akan bekerja dengan mengacau UU KPK hasil revisi.

Berdasarkan dokumen rancangan revisi UU KPK yang diterima Tirto, ada beberapa subtansi terkait perubahan kedudukan dan kewenangan KPK. Pertama, kedudukan KPK berada pada cabang eksekutif yang dalam menjalankan tugas dan kewenangannya bersifat independen.

Kemudian, KPK dalam menjalankan tugas dan wewenang diawasi oleh Dewan Pengawas KPK yang berjumlah lima orang. KPK juga bisa melakukan penyadapan setelah mendapat izin dari Dewan Pengawas KPK.

Selain itu, KPK akan diberi kewenangan menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tipikor yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu satu tahun. Penghentian penyidikan itu harus dilaporkan ke Dewan Pengawas dan diumumkan kepada publik.

Baca juga artikel terkait REVISI UU KPK atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Gilang Ramadhan