Menuju konten utama

Seorang Staf Kedubes AS di Jakarta Meninggal Akibat COVID-19

Pihak Kedubes AS tidak memberikan informasi lebih lanjut terkait anggota staf yang dimaksud demi menjaga privasi.

Seorang Staf Kedubes AS di Jakarta Meninggal Akibat COVID-19
Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar memberikan sambutan dalam acara peresmian Gedung Bersejarah (The Heritage Building) di dalam Kompleks Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS), Jakarta, Kamis (23/1/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.

tirto.id - Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta membenarkan adanya seorang anggota staf Kedubes AS yang meninggal dengan status positif terjangkit virus corona COVID-19.

“Dengan rasa duka yang mendalam, kami mengonfirmasi meninggalnya seorang anggota komunitas Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta. Yang bersangkutan dinyatakan positif COVID-19,” kata pihak Kedubes AS melalui pernyataan resminya di Jakarta, Senin (2/4/2020) dilansir dari Antara.

Pihak Kedubes AS tidak memberikan informasi lebih lanjut terkait anggota staf yang dimaksud demi menjaga privasi.

Sementara itu, Departemen Luar Negeri AS menyatakan tak ada tanggung jawab yang lebih besar selain keselamatan dan keamanan warga negara AS di luar negeri, termasuk karyawan yang bekerja di Kedubes dan konsulat, serta keluarganya, termasuk pula keselamatan dan keamanan anggota komunitas lokal, yang dipekerjakan oleh Kedubes dan Konsulat AS.

Oleh karena itu, Kedubes AS di Jakarta terus bekerja sama dengan lembaga-lembaga pemangku kepentingan di Deplu AS dan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC), dan berkomitmen untuk melindungi kesehatan dan keselamatan warga negara Amerika Serikat.

“Kami juga berkoordinasi dengan otoritas kesehatan dan perwakilan pemerintahan Indonesia untuk melawan penyebaran COVID-19,” bunyi pernyataan Kedubes AS Jakarta.

Dengan berkoordinasi dengan otoritas Indonesia, menurut pernyataan itu, Kedubes AS Jakarta menerapkan segala cara yang diperlukan untuk membantu mengendalikan penyebaran COVID-19.

Sebelumnya, Departemen Dalam Negeri Amerika Serikat juga telah memerintahkan anggota keluarga kedutaan di Jakarta, ASEAN dan Konsulat Jenderal di Surabaya dan Medan untuk segera kembali ke Amerika Serikat.

Perintah ini resmi dikeluarkan pada 25 Maret 2020 sebagaimana dirilis oleh laman resmi Kedutaan Amerika Serikat untuk Indonesia dan dikhususkan untuk anggota keluarga di bawah umur 21 tahun. Keputusan ini menyusul perkembangan kasus COVID-19 dan kapasitas sistem kesehatan serta ketersediaan penerbangan dari Indonesia.

Berdasarkan Laporan Kesehatan Global Level 4, warga Amerika Serikat yang tengah berada di Indonesia harus segera kembali ke Amerika Serikat, kecuali mereka siap berada di luar negeri untuk waktu yang lama. Hal ini dengan pertimbangan masih adanya ketersediaan penerbangan dari Indonesia ke Amerika Serikat.

Baca juga artikel terkait VIRUS CORONA

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Bayu Septianto