tirto.id - Departemen Dalam Negeri Amerika Serikat memerintahkan anggota keluarga kedutaan di Jakarta, ASEAN dan Konsulat Jenderal di Surabaya dan Medan untuk segera kembali ke Amerika Serikat.
Perintah ini resmi dikeluarkan pada 25 Maret 2020 sebagaimana dirilis oleh laman resmi Kedutaan Amerika Serikat untuk Indonesia dan dikhususkan untuk anggota keluarga di bawah umur 21 tahun.
Keputusan ini menyusul perkembangan kasus COVID-19 dan kapasitas sistem kesehatan serta ketersediaan penerbangan dari Indonesia.
Namun Kedutaan Amerika Serikat memastikan tetap membuka layanan hanya untuk keadaan darurat. Sementara pelayanan untuk warga Amerika Serikat tetap tersedia.
Berdasarkan Laporan Kesehatan Global Level 4, warga Amerika Serikat yang tengah berada di Indonesia harus segera kembali ke Amerika Serikat, kecuali mereka siap berada di luar negeri untuk waktu yang lama. Hal ini dengan pertimbangan masih adanya ketersediaan penerbangan dari Indonesia ke Amerika Serikat.
“Kami sangat mendorong warga, kapanpun mereka melakukan perjalanan ke luar negeri untuk mendaftarkan rencana perjalanan mereka ke Smart Traveler Enrollment Program (STEP) – sebuah program dari Pemerintah Amerika Serikat untuk melacak riwayat perjalanan warga – dan melihat informasi negara yang dituju di web tersebut,” tulis Kedutaan Amerika Serikat dalam rilisnya.
Editor: Restu Diantina Putri