tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan terpidana kasus korupsi e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong, sebagai saksi dalam pengembangan perkara tersebut.
Sedianya, Andi dijadwalkan periksa, Selasa (18/3/2025). Namun, Andi meminta penjadwalan ulang untuk diperiksa hari ini.
"Andi Narogong di-reschedule hari ini, ya, dan sudah hadir," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan tertulis, Rabu (19/3/2025).
Meski begitu, Tessa belum memberikan konfirmasi kehadiran pria yang telah merugikan negara hingga Rp2,3 triliun tersebut.
Selain itu, Tessa juga masih belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan yang akan digali dari Andi.
Sebelumnya, Tessa mengatakan pemeriksaan terhadap Andi dilakukan untuk memenuhi keterangan bagi tersangka Paulus Tannos yang saat ini masih menjalani proses ekstraksi usai ditangkap di Singapura.
Sedangkan dalam kasus pengembangan ini, KPK juga menetapkan mantan Anggota DPR, Miryam S Haryani sebagai tersangka.
Selain Andi, para pihak yang telah menjalani hukuman dalam kasus ini adalah mantan Ketua DPR, Setya Novanto; mantan anggota DPR, Markus Nari, dua pejabat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Sugiharto.
Kemudian, Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo, pihak swasta Andi Agustinus, Made Oka Masagung, serta keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama