Menuju konten utama

Sekjen DPR Indra Iskandar Penuhi Panggilan Kedua KPK

Indra Iskandar memenuhi panggilan kedua KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa DPR RI.

Sekjen DPR Indra Iskandar Penuhi Panggilan Kedua KPK
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar (kanan) berjalan ke luar ruangan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/3/2024). ANTARA FOTO/Reno Esnir/nym.

tirto.id - Sekjen DPR RI, Indra Iskandar memenuhi panggilan kedua dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa DPR RI di gedung Merah Putih KPK pada, Rabu (15/5/2024).

"Yang bersangkutan sudah hadir dan saat ini sedang diperiksa oleh tim penyidik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan.

Diketahui, Indra Iskandar sempat mangkir dari panggilan pertama pada Rabu (8/5/2024) lalu. Dia meminta penyidik KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap dirinya.

"Hari ini (8/5/2024) bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Indra Iskandar selaku Sekretaris Jenderal DPR RI," ucap Ali Fikri.

Menurut Ali, penyidik juga melakukan pemanggilan kepada saksi lainnya, yakni Andrias Catur Prasetya selaku Project Manager PT Integra Indocabinet.

Dalam kasus ini Indra menjadi salah satu yang ruangannya digeledah oleh penyidik KPK dan sejumlah barang bukti pun disita.

Penyidik sebelumnya menyita dokumen pengadaan hingga bukti transfer uang saat menggeledah ruang kerja Sekretaris Jenderal DPR RI dan kediamannya.

"Dalam penggeledahan itu, ditemukan dokumen terkait proses pengadaan yang juga ada melawan hukumnya," ujar Ali Fikri, Kamis (2/5/2024).

Ali mengatakan, saat penggeledahan juga ditemukan transaksi keuangan serta tujuan transaksi. Namun, kata Ali, pihaknya masih perlu menelusuri lebih lanjut temuan dokumen-dokumen penting itu.

Penyidik KPK akan memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini demi melengkapi berkas penyidikan. Penyidik KPK kembali akan memeriksa para tersangka ketika bukti yang ada dinilai sudah cukup.

"Artinya, saat sudah mendapatkan dokumen perhitungan kerugian negara misalnya terkait kegiatan ini, dari situlah penyidik dapat memanggil para tersangkanya" kata Ali.

Penyidik telah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Kendati demikian, nama tersangka baru akan diumumkan setelah penyidikan dirasa cukup.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash news
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Anggun P Situmorang