Menuju konten utama

Sekda DIY: Izin Perumahan yang Diskriminatif Harus Dievaluasi

Gatot mengatakan, Instruksi Gubernur bisa dipakai untuk mengevaluasi aturan yang diskriminatif di tingkat bawah.

Sekda DIY: Izin Perumahan yang Diskriminatif Harus Dievaluasi
Slamet Jumiarto pendatang baru yang ditolak warga RT 08, Padukuhan Karet, Desa Pleret, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul, Yogyakarta karena merupakan non muslim, Selasa (2/4/2019). tirto.id/Irwan A. Syambudi

tirto.id - Sekretaris Daerah Provinsi Instimewa Yogyakarta (DIY), Gatot Saptadi mengatakan, bupati atau wali kota harus mengevaluasi izin perumahan yang mendiskriminasi agama tertentu.

Gatot mengatakan, bupati dan wali kota bisa menggunakan aturan Instruksi Gubernur DIY Nomor 1/INSTR/2019 yang ditetapkan pada 4 April 2019.

Menurut dia, aturan ini bisa dipakai untuk mengevaluasi aturan yang diskriminatif di tingkat bawah. Termasuk dengan aturan perumahan eksklusif yang mendiskriminasi agama tertentu.

"Bupati/wali kota jangan mengeluarkan izin [perumahan] kalau ada hal-hal dan gagasan yang diskriminatif," kata Gatot saat melakukan jumpa pers di Kantor Kepatihan Yogyakarta, Jumat (5/4/2019).

Gatot menjelaskan, aturan perumahan eksklusif yang cenderung mendiskriminasi agama tertentu mudah untuk dicegah. Pasalnya, wewenang izin pembangunan perumahan berada di pemerintahan kabupaten/kota.

"Ini lebih gampang, tidak usah dikeluarkan izin karena izinnya ada di kabupaten atau kota. Kalau dikeluarkan izinnya itu yang perlu ditanyakan kenapa perlu muncul seperti itu," ujarnya.

Menurut dia, perlakuan diskriminasi terhadap agama tertentu tidak sesuai dengan undang-undang dan melanggar hak warga negara.

"Semestinya tidak dikeluarkan izin untuk hal-hal seperti ini [perumahan eksklusif]. Karena ini diskriminasi. Artinya sudah membedakan hak seseorang yang hidup di Indonesia. Saya sudah dengar," kata dia.

"Justru dengan Instruksi [Gubernur] ini yang mengeluarkan izin mestinya bisa mengevaluasi. Harus dievaluasi," tambahnya.

Instruksi Gubernur ini sebagai respons atas kasus penolakan warga terhadap pendatang non-muslim di Bantul, terdapat delapan poin yang harus dilaksanakan oleh bupati/wali kota.

Delapan aturan itu antara lain:

1. Melakukan pembinaan dan pengawasan dalam rangka mewujudkan kebebasan beragama, beribadah menurut agama dan keyakinannya, memilih pendidikan dan pengajaran dan bertempat tinggal.

2. Melakukan upaya mencegah praktik diskriminasi dan menjunjung tinggi sikap saling menghormati serta menjaga kerukunan hidup beragama dan aliran kepercayaan.

3. Melakukan upaya pencegahan dengan merespons secara cepat dan tepat semua permasalahan di dalam masyarakat yang berpotensi menimbulkan intoleran dan/atau potensi konflik sosial guna mencegah lebih dini tidak kekerasan.

4. Meningkatkan efektivitas pencegahan potensi intoleran dan/atau potensi konflik sosial, secara terpadu, sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing berdasarkan peraturan perundangan.

5. Mengambil langkah cepat, tegas, tepat, dan proporsional berdasarkan peraturan perundang-undangan dan menghormati nilai-nilai hak asasi manusia untuk menghentikan segala bentuk tindak kekerasan akibat intoleransi dan/atau potensi konflik sosial.

6. Menyelesaikan berbagi permasalahan yang disebabkan oleh SARA dan politik yang timbul dalam masyarakat dengan mengguraikan dan menuntaskan akar masalahnya.

7. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penanganan konflik sosial sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur DIY Nomor 17 tahun 2015 tentang Penanganan Konflik Sosial, Kepada Organisasi Perangkat Daerah, Kepala Desa Sampai Dengan Masyarakat di lingkungan Kabupaten/Kota.

8. Setelah bentuk keputusan atau kebijakan di tingkat kabupaten/kota dan di bawahnya di sesuaikan dengan Instruksi Gubernur ini.

"Setelah instruksi ini mestinya bupati/wali kota segera mengeluarkan kebijakannya. Koordinasi dengan aparat di bawahnya untuk sesuai dengan instruksi. [Intruksi] ini kuat, ini perintah. Artinya kalau dilanggar ya sanksi. Perintah gubernur kepada bupati/wali kota artinya harus dilaksanakan," kata Gatot.

Baca juga artikel terkait DISKRIMINASI AGAMA atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Alexander Haryanto