tirto.id - Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DI Yogyakarta memberhentikan sementara Kepala Sekolah dan Guru SMAN 1 Banguntapan, Bantul yang memaksa muridnya untuk mengenakan hijab mulai hari ini, Kamis (4/8/2022).
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 82/ 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
"Maka dilakukan Pembebasan Sementara dari tugas dan jabatannya kepada kepala sekolah dan guru yang diduga terlibat dalam pemaksaan penggunaan kerudung," kata Kepala Disdikpora DIY, Didik Wardaya melalui keterangan tertulisnya.
Dirinya menjelaskan, pertimbangan ini untuk memberikan kesempatan kepada pelaku agar lebih fokus dan konsentrasi serta tidak mengganggu proses kegiatan belajar mengajar sampai diterbitkannya keputusan administrasi.
Kemudian untuk peserta didik yang dipaksakan memakai hijab tersebut jika tidak dimungkinkan, diizinkan untuk mengikuti pembelajaran secara daring.
"Siswa tersebut juga direncanakan akan ditempatkan di sekolah yang lain sesuai dengan formasi pada rombongan belajar," ucapnya.
Dia berjanji Pemerintah Daerah DI Yogyakarta berkomitmen akan menyelesaikan permasalahan ini dengan sebaik-baiknya supaya kejadian serupa tidak terulang kembali di lingkungan sekolah.
Dalam rangka memberikan penguatan kepada kepala sekolah, guru, dan menekan intoleransi di sekolah maka Disdikpora DIY, akan bekerjasama dengan Bandiklat DIY untuk dilakukan pelatihan tentang wawasan kebangsaan dan nilai-nilai keistimewaan DIY.
"Kepada semua sekolah di lingkungan Pemda DIY diimbau untuk menciptakan suasana dan ekosistem sekolah yang penuh toleransi sehingga menumbuhkan rasa nyaman dalam proses pembelajaran," tuturnya.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Restu Diantina Putri