tirto.id - Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Sedunia diperingati setiap 28 April. Peringatan ini diadakan sebagai upaya menyadarkan kembali pentingnya mencegah kematian, cedera, penyakit, dan kecelakaan akibat kerja yang mungkin dialami oleh pekerja.
Sebuah data yang dikeluarkan Safe Work Australia menyebutkan, setidaknya ditemukan 194 pekerja di Australia terluka parah di tempat kerja selama tahun 2020.
Sementara itu di Indonesia, menurut data BPJS Ketenagakerjaan per tahun 2019 ditemukan 182 ribu kasus kecelakaan kerja. Mengutip laman Nakertrans Yogyakarta, sepanjang tahun 2020 ditemukan ada 225 ribu kasus kecelakaan kerja, 53 kasus penyakit akibat kerja dengan 11 kasus di antaranya disebabkan penyakit Covid-19.
Tahun berikutnya, 2021, kecelakaan kerja ditemukan ada 82 ribu kasus dan 179 kasus berupa penyakit akibat kerja yang 65 persennya karena Covid-19. Setiap kejadiaan yang menimbulkan kematian pada tempat kerja pada dasarnya tidak bisa diterima.
Mengutip laman Safe Work Australia, semua pihak mesti menerapkan pendekatan yang efektif dan preventif berkaitan dengan kesehatan dan keselamatan kerja. Harapannya adalah nyawa pekerja dapat terselamatkan sewaktu menjalankan aktivitasnya.
Sementara itu, tema peringatan Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja Sedunia tahun 2022 yang ditetapkan Organisasi Buruh Internasional (ILO) adalah "Bertindak bersama untuk membangun budaya keselamatan dan kesehatan yang positif".
Melalui tema ini, semua pihak didorong yang menumbuhkan budaya keselamatan dan kesehatan yang kuat. Dengan demikian, nantinya setiap orang mampu berkontribusi menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat.
Sejarah Keselamatan dan Kesehatan Kerja Sedunia
Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja Sedunia pertama kali diperingati pada tahun 2003. Pencetusnya adalah Organisasi Buruh Internasional (ILO) yang saat itu sangat memperhatikan mengenai pencegahan kecelakaan dan penyakit di tempat kerja.
Hari itu juga bertepatan dengan Peringatan Internasional untuk para pekerja yang meninggal dan terluka, yang dirayakan oleh gerakan serikat pekerja sejak tahun 1996, dikutip dari India Today.
Mengutip laman News18, keberadaan peringatan ini sangat penting artinya untuk mengetuk kesadaran para pemimpin organisasi dan negara di seluruh dunia agar peduli dengan keselamatan dan kesehatan kerja.
Di sebagian tempat, konsep keselamatan kerja masih dipandang remeh. Nilai kehidupan manusia dikalahkan dengan tuntutan dunia industri yang menuntut standar tinggi dalam kuantitas produksi secara massal. Untuk itulah, para pemilik usaha hingga pembuat kebijakan perlu menyadari untuk mengembalikan nilai hidup tersebut melalui upaya meningkatkan keselamatan dan kesehatan di tempat kerja.
Bagi pembuat kebijakan, tanggung jawab mereka terkait K3 adalah menyusun undang-undang dan peraturan yang menjamin kelayakan kerja. Dari sisi pengusaha, mereka bertugas memastikan bahwa lingkungan kerja yang dihadapi pekerja atau karyawan telah memiliki kelayakan yang menunjang keamanan dan kesehatan.
Lantas, jika semua aspek kelayakan dalam keselamatan dan kesehatan telah memadai, pekerja dapat menunaikan semua kewajibannya dengan bekerja secara aman dan mengutamakan kesehatan.
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Yantina Debora