Menuju konten utama

PDIP Kecam MKD Beri Sanksi ke Yulius, Ingatkan Hak Berbicara DPR

Hasto menegaskan bahwa mereka akan mengadvokasi dan mendukung Yulius dalam pernyataan tentang Partai Cokelat.

PDIP Kecam MKD Beri Sanksi ke Yulius, Ingatkan Hak Berbicara DPR
Konferensi pers yang digelar di sekolah partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2024). Tirto.id/Rahma Dwi Safitri

tirto.id - DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengecam pemberian sanksi yang dilakukan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) kepada Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari PDIP, Yulius Setiarto, atas pernyataan Partai Cokelat di Pilkada 2024. Mereka akan memberi dukungan kepada Yulius serta mengecam aksi DPR yang tidak mau mendalami dugaan ketidaknetralan Polisi dalam Pilkada 2024.

"Kami memberikan dorongan kepada Saudara Yulius untuk tidak pernah berhenti karena setiap anggota DPR punya kebebasan untuk bersuara, kebebasan, dan juga dilindungi hak imunitas, sehingga apa yang terjadi di MKD juga menunjukkan bagaimana hegemoni kekuasaan itu bekerja," kata Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dalam konferensi pers di Sekolah Partai Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2024).

Menurut Hasto, MKD seharusnya memberikan perlindungan bagi setiap anggota DPR RI apapun fraksinya. Oleh karena itu, Hasto menyayangkan langkah MKD DPR RI yang malah memberikan sanksi teguran kepada Yulius tersebut.

"Jadi kami akan memberikan advokasi, bahkan kalau perlu itu sidang juga harus dibuat supaya masyarakat bisa mengetahui," jelas Hasto.

Untuk diketahui, Mahkamah Kehormatan Dewan DPR memberikan sanksi ringan pelanggaran etik kepada Anggota DPR Yulius Setiarto. Pemberian sanksi dilakukan dalam sidang pelanggaran etik MKD DPR terkait pernyataan menyinggung aparat mengintervensi Pilkada Serentak 2024.

Yulius diadukan ke MKD karena unggahan video di akun TikTok pribadinya yang memuat tudingan keterlibatan kepolisian—disebut “partai coklat” atau “parcok”—dalam Pilkada 2024. MKD lantas memberikan sanksi kepada Yulius berupa teguran tertulis.

Adapun Yulius telah merespons terkait dirinya yang dilaporkan ke MKD DPR, karena mempertanyakan netralitas Polri di Pilkada 2024. Yulius menyebut dirinya tidak menyalahi kode etik dari anggota DPR, karena menjalankan fungsi pengawasan.

“Unggahan tersebut juga merupakan bentuk tanggung jawab saya sebagai wakil rakyat kepada masyarakat Indonesia dan khususnya konstituen di daerah pemilihan saya,” terang Yulius dalam sidang MKD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (3/12/2024).

Baca juga artikel terkait PILKADA 2024 atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Politik
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher