tirto.id - Yulius Setiarto merupakan anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Politisi PDI Perjuangan itu kini hendak diperiksa Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Selasa (3/12/2024), imbas dari pernyataannya di media sosial (medsos) terkait Partai Coklat (Parcok).
Partai Coklat atau Parcok menjadi istilah yang belakangan populer di kalangan konstituen hingga para politisi. Istilah itu merujuk pada dugaan pengerahan aparat penegak hukum dalam Pemilihan Umum (Pemilu) utamanya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Yulius Setiarto menjadi salah satu politikus yang menggunakan narasi tersebut. Ia melalui ungahan reels Instagram @yuliussediarto, Senin (25/11/2024) menduga adanya pengerahan Parcok untuk mendukung pasangan tertentu dalam Pilkada di sejumlah daerah seperti Solo, Sumatera Utara (Sumut), Jawa Tengah (Jateng) Jakarta, hingga Banten.
Secara terang-terangan, dalam unggahan yang sama, Yulius meminta pertanggungjawaban dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk membuktikan kenetralan polisi.
Imbasnya, Yulius dipanggil ke MKD ihwal pelanggaran kode etik. Yulius menyatakan, narasi yang dibangun sudah berdasarkan fakta yang ia ketahui di lapangan. Ia meyakini pernyataannya tidak bersalah di depan MKD nantinya.
"Saya ini bagaimanapun keluarga besar Polri. Adik saya itu yang menjadi polisi itu ada 3, kakek saya itu polisi. Tidak mungkin saya akan melakukan fitnah atau tuduhan yang tidak berdasar," kata Yulius di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (2/12/2024).
"Jadi, ini bukan sebuah fitnah-fitnah itu kalau misalnya enggak ada dasarnya. Yang kedua, tidak etis itu kalau misalnya dalam tayangan saya, saya maki-maki. Ini kan enggak, bahwa intonasinya itu keras, bahwa intonasinya itu kencang, ya setiap orang gaya berekspresinya beda-beda," tegas Yulius.
Profil Profil Yulius Setiarto Anggota DPR yang Dilaporkan ke MKD karena Parcok
Yulius Setiarto lahir di Wonogiri, 16 Juli 1978 atau berusia 46 tahun pada 2024 ini. Yulius saat ini menjabat sebagai anggota Komisi I DPR RI periode 2024-2029. Ia sebelumnya mencalonkan diri sebagai calon DPR melalui Partai PDI Perjuangan di daerah pemilihan (Dapil) III Banten dalam Pemilu 2024 lalu.
Yulius meraup serira 68 ribu suara pada Pemilu 2024 lalu. Namun Yulius baru ditetapkan sebagai anggota DPR RI usai menggantikan Rano Karno, yang terpilih namun mundur lantaran maju sebagai Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Jakarta di Pilkada 2024. Pada 2019 lalu, Yulius juga diketahui telah maju dalam Pileg. Ia maju sebagai Caleg PDIP Perjuangan di Dapil I Jateng.
Yulius juga dikenal sebagai aktivis Badan Kebudayaan Nasional (BKN) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan. Di bidang politik, ia aktif terlibat menjadi penggerak Posko Pro-Mega di Wonogiri, hingga, Relawan Sekretariat Nasional (Seknas) Muda Joko Widodo (Jokowi).
Adapun Yulius selain sebagai politisi, juga dikenal sebagai lawyer. Ia diketahui mendirikan firma hukum bernama SNP Law Firm sejak 2009 silam. Melansir laman resminya, firma tersebut bergerak di bidang litigasi dan alternatif penyelesaian sengketa, hukum perusahaan dan transaksi bisnis, serta hak kekayaan intelektual.
Sebelum mendirikan SNP Law Firm, Yulius sudah aktif sebagai lawyer. Menukil profilnya di LinkedIn, Yulius sejak 2004-2009 lalu aktif di Kantor Hukum Yan Apul & Rekan. Selama itu, Yulius juga dikenal memiliki keahlian di bidang litigasi bisnis dan kepailitan serta pidana
Sementara itu, Yulius menempuh pendidikan tinggi jenjang sarjana (S1) di Universitas Gadjah Mada (UGM) sejak 1997 dan mendapatkan gelar Sarjana Hukum usai lulus 2003. Kemudian, pendidikan magisternya ditempuh di Universitas Pelita Harapan (UPH) Master Program in Trade, Investment and Competition Law (MTIC) pada 2014-2015.
Berikut ini profil singkat Yulius Setiarto:
- Nama: Yulius Setiarto
- Lahir: Wonogiri, 16 Juli 1978
- Jabatan: Anggota Komisi I DPR RI 2024-2029
- Partai Politik: PDIP Perjuangan
- Pekerjaan Lain: Advokat/lawyer
- Pendidikan: Universitas Gadjah Mada (sarjana), Universitas Pelita Harapan (master)
Penulis: Dicky Setyawan
Editor: Dipna Videlia Putsanra