Menuju konten utama

Tema Hari Permasyarakatan Indonesia 2022 dan Sejarahnya

Tema Hari Pemasyarakatan Indonesia 27 April 2022 dan sejarahnya.

Tema Hari Permasyarakatan Indonesia 2022 dan Sejarahnya
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Yogyakarta. ANTARA/Luqman Hakim

tirto.id - Tanggal 27 April 2022 adalah peringatan Hari Pemasyarakatan Indonesia, atau Hari Bhakti Pemasyarakatan. Peringatan ini dilakukan tiap tahun semenjak 1964.

Tahun ini adalah peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-58. Istilah ‘pemasyarakatan’ sendiri dikenalkan pertama kali oleh Almarhum Bapak Saharjo, SH pada 1963. Beliau adalah Menteri Kehakiman pada masanya.

Sebelum muncul pemasyarakatan, orang-orang lebih akrab dengan istilah pemenjaraan. Namun, setelah Pak Menteri Kehakiman menyampaikan istilah pemasyarakatan, setahun kemudian, pada 27 April 1964 pemasyarakatan dibakukan sebagai pengganti kepenjaraan.

Dalam Konferensi Jawatan Kepenjaraan yang dilaksanakan di Lembang, Bandung yang mengesahkan istilah tersebut, pemasyarakatan dinyatakan sebagai suatu sistem pembinaan terhadap para pelanggar hukum dan sebagai suatu pengejawantahan keadilan yang bertujuan untuk mencapai reintegrasi sosial atau pulihnya kesatuan hubungan hidup, kehidupan dan penghidupan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di dalam masyarakat.

Sistem pemasyarakatan itu kemudian dikuatkan dengan Undang-undang nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Tema Hari Pemasyarakatan Indonesia tahun ini

Tema peringatan Hari Pemasyarakatan Indonesia tahun ini adalah “Pemasyarakatan PASTI dan BerAKHLAK Mewujudkan Indonesia Maju,” seperti disampaikan oleh Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI.

Tema tersebut memiliki makna Pemasyarakatan Maju bersama masyarakat bangkit dari pandemi dan beradaptasi dengan era normal baru, perkuat komitmen dalam mengamalkan tata nilai PASTI, dan mendorong produktivitas narapidana dalam membantu perekonomian negara.

Tata nilai PASTI dalam tema yang diusung tahun ini merupakan akronim dari nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif. Diharapkan, seluruh elemen lembaga pemasyarakatan dapat meningkatkan kinerja dengan menerapkan nilai-nilai tersebut.

Rangkaian peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan dilaksanakan melalui berbagai program yang telah termaktub dalam buku panduan Hari Bakti Pemasyarakatan ke 58. Buku panduan itu bisa didownload melalui link ini.

Di antara berbagai program, salah satunya yakni One Day, One Prison’s Product. Program tersebut merupakan salah satu ajang pengenalan serta pemasaran dan penjualan produk hasil karya WBP dari seluruh UPT Pemasyarakatan kepada masyarakat.

Selain menjadi bagian dari peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-58, kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan partisipasi langsung masyarakat serta memberikan tambahan pendapatan bagi WBP dan perolehan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penjualan produk.

Di samping itu, banyak kegiatan sosial lain yang dimasukkan dalam program rangkaian peringatan tahun ini seperti bakti sosial, dukungan usaha untuk UMKM, dan donor darah.

Program-program peringatan itu, seperti disampaikan Dirjen Pemasyarakatan, yakni dimaksudkan untuk memperkuat komitmen jajaran pemasyarakatan dalam berkinerja, meningkatkan motivasi, dan memacu inovasi dalam mencapai tujuan Sistem Pemasyarakatan.

Kemenkumham RI merilis, terdapat 267.448 narapidana dan tahanan yang masuk kategori usia produktif.

“Kita harus memikirkan cara mengubah tantangan besar tersebut menjadi peluang untuk berkontribusi mewujudkan Indonesia Emas 2045 melalui penyesuaian program pelatihan narapidana dengan kesempatan kerja yang tersedia,” kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly dalam rilis tersebut.

Baca juga artikel terkait HARI PEMASYARAKATAN atau tulisan lainnya dari Auvry Abeyasa

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Auvry Abeyasa
Penulis: Auvry Abeyasa
Editor: Dipna Videlia Putsanra