tirto.id - Polres Metro Depok menetapkan tersangka Seftyana (35), seorang pengasuh di Daycare Kiddy Space, atas penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Dalam kasus ini, korban adalah seorang anak berusia 1 tahun 3 bulan berinisial KCB.
Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana, penganiayaan terjadi pada 2 Desember 2024.
“Kedua orang tua korban bekerja di daerah Jakarta dan sejak Agustus 2024 setiap pukul 05.30 WIB korban dititipkan di Daycare Kiddy Space cabang Pengasinan,” ucap Arya dalam keterangan resmi, Rabu (4/12/2024).
Kemudian, pada 2 Desember 2024 sekira pukul 05.30 WIB, orang tua korban menitipkan korban kepada tersangka di daycare. Setelah itu, korban ditidurkan oleh tersangka.
Sekitar pukul 06.30 WIB, ujar Arya, korban bangun dan menangis karena buang air besar. Lalu, tersangka mengambil air panas yang telah direbus dan dituangkan di bak warna kuning.
Menurut Arya, tersangka membuka baju korban dan membawa korban ke kamar mandi untuk dibersihkan kotorannya menggunakan air dingin yang ada diember warna merah. Karena korban terus menangis, kata Arya, tersangka marah dan langsung mengambil air panas yang ada di bak kuning menggunakan gayung.
“Air panas itu kemudian disiram sebanyak 2 gayung ke tubuh korban bagian belakang,” tutur dia.
Dibeberkan dia, tersangka kemudian menyiramkan air dingin karena kulit korban mengelupas. Saat kejadian itu, di TKP hanya ada korban dan tersangka.
Setelah itu, ada pengasuh lain bernama Adinda yang melihat hal itu dan menghubungi ibu korban. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit untuk menjalani pengobatan.
Tersangka pun dijerat Pasal 80 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau 351 ayat 2 KUHP.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto