tirto.id - Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan nasbi, menegaskan bahwa bantuan sosial yang bertuliskan 'Bantuan Wapres Gibran' berasal dari anggaran dana operasional milik Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka. Hasan Nasbi menegaskan bahwa Gibran memiliki hak untuk mengalokasikan bantuan dengan menggunakan dana tersebut.
"Dana bantuan dari, wakil presiden kan punya biaya operasional. Beliau bisa gunakan itu untuk bantuan kesejahteraan," kata Hasan Nasbi di Kantor Presiden, Senin (2/12/2024).
Oleh karenanya, Hasan Nasbi menegaskan bahwa tidak ada masalah jika bantuan yang diberikan Gibran tersebut bertuliskan namanya.
"Beliau punya biaya operasional. Biaya operasional itu bisa beliau gunakan untuk bantuan masyarakat," kata Hasan Nasbi.
Secara terpisah, Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, menyampaikan bahwa bantuan sosial yang bertuliskan 'Bantuan Wapres Gibran' tersebut tak menyalahi aturan manapun. Dia meminta perihal bantuan dari Gibran tersebut tak menjadi polemik di masyarakat.
"Jadi nggak perlu diperdebatkan yang penting manfaatnya itu yang utama. Manfaatnya untuk masyarakat itu yang penting ya," kata dia.
Dia juga meminta masyarakat tak perlu meributkan asal-usul bantuan sosial yang diberikan Gibran. Karena baginya, bantuan sosial dapat diberikan oleh instansi pemerintah manapun.
"Ya bansos itu bisa diberikan oleh siapa saja, kan bansosnya pemerintah itu saja dari Kemensos juga ada dari Kementerian yang lain juga ada," kata dia.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Anggun P Situmorang