tirto.id - Sepasang lelaki dan perempuan asal Bangladesh dilaporkan dieksekusi mati Pemerintah Arab Saudi di Makkah pada pekan lalu. Eksekusi itu disebut telah dilakukan, namun otoritas Bangladesh mempertanyakan detail kasus dan prosedur hukum yang tampaknya tidak transparan.
Menukil The Indian Express, otoritas Saudi mengumumkan eksekusi terhadap sepasang lelaki dan perempuan Bangladesh itu pada 14 Oktober lalu. Kementerian Dalam Negeri Saudi menyebut eksekusi dilakukan setelah pengadilan menyatakan keduanya bersalah dalam kasus “perbuatan tidak senonoh” di dalam masjid di Makkah.
Akan tetapi, pihak kementerian tidak merinci detail kasus tersebut. Perbuatan yang dilakukan sepasang orang Bangladesh itu tak dijelaskan, termasuk detail lokasi dan waktu kejadian perkara yang dipermasalahkan.
Pihak kementerian hanya menjelaskan bahwa kedua terdakwa adalah Nazrul Islam Abdul Basir dan Siti Akhtar yang sama-sama berasal dari Bangladesh. Status pernikahan keduanya juga tidak dijelaskan, sementara sejumlah media menyebut hal itu belum bisa dikonfirmasi.
Pihak kementerian juga mengatakan kedua terdakwa telah ditangkap petugas keamanan dan didakwa setelah penyelidikan berlangsung. Pengadilan kemudian memberikan hukuman mati kepada keduanya melalui mekanisme ta’zir, yakni salah satu hukum Islam untuk menyerahkan bentuk hukuman kepada hakim.
Dalam menjatuhkan vonisnya, hakim menjelaskan bahwa terdakwa telah melanggar kesucian masjid dan menyebutnya sebagai pelanggaran serius. Sementara itu, pihak kementerian mengamplifikasinya dengan menyebut bahwa Pemerintah Saudi akan menegakkan hukum Islam kepada siapa pun di wilayahnya.
Pemerintah Bangladesh dan Keluarga Pertanyakan Proses Hukum
Kendati eksekusi disebut otoritas Saudi telah dilakukan, namun pihak keluarga belakangan mengaku hal tersebut sebagai informasi yang mengejutkan. Laporan The Indian Express menyebutkan pihak keluarga ternyata tidak mengetahui bahwa anggota keluarga mereka akan dihukum mati.
Ibu terdakwa Nazrul Islam Abdul Basir, Rahima Begum, baru-baru ini membuat pernyataan bahwa ia mengetahui bahwa anaknya ditahan di Saudi. Namun, ia baru mengetahui bahwa anaknya dijatuhi hukuman mati dari pengumuman eksekusi pada 14 Oktober.
Keluarga Nazrul menjelaskan, terdakwa tersebut melakukan perjalanan ke Arab Saudi pada 2022 lalu. Nazrul kemudian memberikan kabar beberapa bulan setelahnya bahwa ia ditahan otoritas setempat.
Rahima Begum menyebut bahwa ia dan anaknya beberapa kali berbicara melalui sambungan telepon ketika Nazrul dipenjara. Telepon terakhir keduanya terjadi pada 11 Oktober atau tiga hari sebelum eksekusi, namun Rahima tak diberi tahu tentang rencana eksekusi.
Hal serupa juga diungkap keluarga Siti Akhtar. Ayahnya, Fazal Mia, mengatakan bahwa ia mengetahui anak perempuannya itu ditahan di Saudi. Namun, ia tak mengetahui detail kasus yang menjerat anaknya itu.
Fazal juga menyebut bahwa Siti baru-baru ini menelepon dari penjara dan menyebutkan potensi kembali ke Bangladesh dalam beberapa bulan. Namun, tak lama setelahnya, eksekusi terhadap Siti diumumkan Pemerintah Saudi.
Tak hanya pihak keluarga, otoritas Bangladesh juga menyebut bahwa Pemerintah Saudi tak memberikan pemberitahuan terlebih dahulu dalam pelaksanaan eksekusi terhadap dua warga Bangladesh itu. Otoritas Bangladesh kini dilaporkan telah mengirim nota verbal dan pesan diplomatik formal kepada Kementerian Luar Negeri Saudi untuk meminta kejelasan.
Selain itu, Bangladesh juga meminta kejelasan pihak Saudi tentang kasus yang menjerat kedua warga negara mereka itu. Hal ini dikarenakan detail kasus yang dilaporkan menjerat kedua terdakwa masih belum jelas.
Sementara itu, sebuah dokumen memo dari Konsulat Jenderal Bangladesh di Jeddah menyebut bahwa kedua terdakwa ditahan sejak Agustus 2023. Namun, alih-alih ditahan karena tuduhan yang kini jadi dasar eksekusi, keduanya dijerat dengan dua tuduhan berbeda.
Dalam memo itu, Nazrul Islam Abdul Basir disebut telah dituduh dengan kejahatan siber. Sementara itu, Siti Akhtar ditahan karena tuduhan perzinahan. Tak ada catatan tentang hukuman mati dalam memo tersebut, namun keduanya kemudian dieksekusi pada 14 Oktober.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Ilham Choirul Anwar
Masuk tirto.id
































