tirto.id - Di Pasaman Barat, Sumatera Barat, seorang bayi diduga meninggal dunia setelah mengalami malapraktik di rumah sakit tempat ia dirawat. Dugaan ini kini tengah diselidiki pihak kepolisian setelah pihak keluarga melaporkan seorang dokter sebagai terduga pelaku malapraktik.
Seturut Antara, kasus ini bergulir setelah seorang pasien anak meninggal dunia usai dirawat di Rumah Sakit Islam (RSI) Ibnu Sina di Pasaman Barat. Pasien tersebut adalah Rassya Arfabian Shaarim, bayi berusia 8 bulan.
Mendiang Rassya dilaporkan meninggal setelah menjalani perawatan di RSI Ibnu Sina Simpang Empat. Tak lama setelahnya, sang ibu, Novia Sartika (30), melaporkan seorang dokter berinisial FBP dengan tuduhan malapraktik.
Kronologi Dugaan Malapraktik Pasaman yang Sebabkan Bayi Meninggal
Seturut kronologinya, kasus dugaan malapraktik ini bermula pada September lalu. Kala itu, mendiang Rassya dibawa ke RSI Ibnu Sina Simpang Empat untuk mendapatkan perawatan karena keluhan kesehatan.
Setelah dirawat, pihak rumah sakit kemudian memutuskan bahwa Rassya memerlukan tindakan medis berupa operasi pembedahan. Tindakan medis itu pun dilakukan pada 2 September 2026.
Akan tetapi, setelah menjalani operasi, kondisi kesehatan Rassya justru terus menurun. Pihak keluarga menyebut bahwa luka bekas pembedahan Rassya menunjukkan tanda-tanda infeksi, seperti munculnya nanah pada area luka. Selain itu, jahitan pada area yang dioperasi juga disebut terlepas.
Selain itu, mendiang Rassya juga menunjukkan tanda-tanda kondisi yang makin parah. Bayi tersebut, dijelaskan pihak keluarga, sempat mengalami muntah berwarna hijau.
Setelah itu, pihak keluarga membawa kembali Rassya ke rumah sakit. Kali ini, bayi tersebut dirujuk ke RSUP Dr M Djamil Padang. Mendiang pun mendapat jadwal operasi lanjutan pada 12 September 2026.
Akan tetapi, ketika pihak RSUP Dr M Djamil melakukan tindakan, ditemukan bahwa kondisi organ dalam Rassya ternyata tidak seperti seharusnya.
Usus bayi tersebut disebut berkurang panjangnya, dari seharusnya 100 sentimeter menjadi 80 sentimeter. Selain itu, tenaga medis RSUP Dr M Djamil juga mengonfirmasi bahwa telah terjadi infeksi pada area luka pasca-operasi pertama Rassya.
Menurut keterangan kuasa hukum pihak keluarga, Ahmad Romi, informasi tersebut membuat pihak keluarga terkaget. Hal itu lantaran pihak keluarga mengaku tak ada informasi tentang kondisi usus Rassya ketika dirawat di RSI Ibnu Sina.
Menurut Ahmad Romi, pihak keluarga hanya diberi informasi oleh dokter RSI Ibnu Sina bahwa operasi pertama Rassya akan menyusun ulang usus bayi tersebut. Pun, dalam surat pernyataan yang ditandatangani pihak keluarga, tak ada informasi bahwa usus Rassya akan dipotong.
Hal tersebut kemudian membuat pihak keluarga melakukan pelaporan ke pihak kepolisian pada 28 September lalu. Ibu Rassya, Novia Sartika, melaporkan seorang dokter RSI Ibnu Sina Simpang Empat berinisial FBP ke Polres Pasaman Barat.
Oleh pihak keluarga, dokter tersebut dituduh telah melakukan malapraktik berupa prosedur yang tidak sesuai standar operasional. Dalam hal ini, pihak keluarga Rassya menggunakan Pasal 440 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagai dasar pelaporannya.
Polisi Lakukan Penyelidikan dan Jenazah Diekshumasi
Setelah pihak keluarga melakukan pelaporan, Polres Pasaman Barat kemudian mulai menyelidiki dugaan kasus malapraktik ini. Pada Rabu (21/10/2026), pihak kepolisian melakukan proses ekshumasi atau penggalian kembali jenazah Rassya.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto menyebut proses ekshumasi ini merupakan bagian dari penyelidikan yang tengah dilakukan pihaknya. Agung mengatakan jenazah Rassya kemudian akan diautopsi.
“Hasilnya belum keluar dan kita akan segera melakukan gelar perkara. Proses penyelidikan terus berjalan termasuk memeriksa para saksi,” katanya.
Bantahan Pihak RSI Ibnu Sina Simpang Empat
Pada 2 Oktober lalu, pihak RSi Ibnu Sina telah merilis klarifikasi terkait kasus ini. Dalam keterangan resminya, Direktur RSI Ibnu Sina Simpang Empat Meri Herliza membantah bahwa tenaga medis di rumah sakit itu telah melakukan malapraktik.
“RSI Ibnu Sina Simpang Empat telah memberikan pelayanan selama perawatan pasien tersebut sesuai Standar Profesi, Standar Pelayanan Profesi, Standar Prosedur Operasional dan Etika Profesi sesuai kebutuhan pasien,” tulis keterangan Meri, dikutip dari laman resmi rumah sakit.
Meri membenarkan bahwa ada tindakan berupa operasi pembedahan. Namun, ia membantah bahwa dokter telah memotong usus Rassya.
“Operasi dilakukan pada hari Rabu tanggal 02 September 2026 dan tidak ada dilakukan pemotongan usus,” tulis Meri.
Meri juga menyebutkan bahwa hal tersebut dapat dibuktikan. Ia mengatakan bahwa tindakan petugas medis RSI Ibnu Sina telah diaudit oleh komite medik yang mengindikasikan tidak adanya pelanggaran prosedur.
“Ini dibuktikan dengan keluarnya hasil Audit Medik dari Komite Medik Rumah Sakit Islam Ibnu Sina Simpang Empat,” tulis Meri.
Meri juga menjelaskan, mendiang Rassya mendapat perawatan selama 7 hari setelah dioperasi. Kondisi mendiang juga disebutnya membaik dan karenanya diperbolehkan dokter bedah untuk perawatan rawat jalan.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Ilham Choirul Anwar
Masuk tirto.id

































