Menuju konten utama

Sejarah Biro Konsultasi Perkawinan Bermula dari Urusan Poligami

Pada 1930, para perempuan Jawa gerah dengan kebiasaan poligami suami mereka, namun kesulitan meminta cerai.

Sejarah Biro Konsultasi Perkawinan Bermula dari Urusan Poligami
Ilustrasi hak anak yang hilang dari buah perceraian. iStockPhoto/Getty Images

tirto.id - Bibi Maria Ulfah, Raden Ayu Soewenda adalah istri pertama Bupati Pandeglang. Sekitar 1910-an, sang Bupati jatuh hati kepada perempuan lain yang usianya di bawah Soewenda.

Sang Bupati kemudian mengangkat perempuan yang masih kemenakan Soewenda itu menjadi istri muda. Sementara itu, Soewenda diceraikan karena dianggap tidak bisa memberikan keturunan.

Setelah diceraikan, Soewenda dikembalikan ke rumah orang tuanya. Dari sinilah kehidupannya menjadi teramat menyedihkan. Soewenda menjadi tahanan dalam rumah orang tuanya sendiri dan tidak bebas berkumpul bersama sanak saudaranya yang lain. Dia dipandang sebagai lambang kegagalan karena tidak bisa memikat perhatian suaminya lagi.

“Secara material bibik Soewenda tidak perlu mengeluh […] Tetapi secara rohaniah ia sangat merana. Dalam lingkungan keluarga ia dianggap sebagai seorang yang membawa malu pada keluarga,” kata Maria Ulfah kepada Gadis Rasid dalam biografi Maria Ulfah Subadio: Pembela Kaumnya (1982, hlm. 8).

Menurut Gadis Rasid, berkat bibinya itu, Maria Ulfah urung menjadi dokter. Dia malah memilih belajar ilmu hukum dan menjadi advokat untuk kaum perempuan. Misinya mengentaskan nasib perempuan dalam perkawinan ini kemudian melahirkan biro konsultasi perkawinan sebagai bagian badan perlindungan perempuan yang terus disempurnakan sepanjang Kongres Perempuan Indonesia I sampai kongres ke III pada 1938.

Sulitnya Minta Cerai

Menurut sejumlah sumber, semenjak diadakan untuk pertama kalinya pada 1928, Kongres Perempuan Indonesia sebenarnya tidak pernah berjalan harmonis. Sampai menjelang kemerdekaan, kongres selalu diwarnai percekcokan. Silang pendapat khususnya melibatkan kelompok muslimah yang bermaksud memelihara kebiasaan praktek poligami dengan perkumpulan perempuan militan yang memperjuangkan monogami.

Sampai 1930-an, perempuan dari keluarga Jawa masih berada dalam posisi sulit. Mereka gerah dengan kebiasaan poligami suami-suami mereka. Namun, di saat bersamaan mereka juga kesulitan untuk meminta cerai.

Salah satu penggagas Kongres Perempuan, Suyatin Kartowiyono dalam memoarnya Mencari Makna Hidupku: Bunga Rampai Perjalanan Sujatin Kartowijono (1983, hlm. 219) yang ditulis Hanna Rambe memaparkan bahwa kesulitan perempuan tersebut datang dari ketidakmampuan mereka mencari penghidupan sendiri.

Usai Kongres Perempuan Indonesia II, Suyatin menghampiri Suwarni Pringgodigdo, aktivis perempuan radikal dari Isteri Sedar. Dia menanyakan apa yang seandainya akan Suwarni lakukan jika suaminya, Abdul Karim Pringgodigdo, memutuskan mengambil istri lagi.

“Saya akan ambil pistol kecil dan membunuh dia. Baru membunuh diri sendiri,” jawab Suwarni penuh nafsu.

Jawaban Suwarni yang keras justru tidak membuat Suyatin kaget. Dia sadar, di antara perempuan-perempuan peserta kongres, hanya ada sedikit saja yang bisa menghidupi diri sendiri seandainya benar-benar terjadi perceraian. Perkumpulan Isteri Sedar pun menyadari hal tersebut dan berulangkali menyayangkan pergerakan perempuan masih belum lepas dari narasi menciptakan sosok ibu rumah tangga sempurna.

Cora Vreede-de Stuers melalui bukunya Sejarah Perempuan Indonesia (2008, hlm. 157) memberikan petunjuk bahwa tuntutan semacam itu memang lebih sering datang dari kelompok perempuan kelas menengah atas. Laki-laki Jawa dari kelas berada cenderung mengikuti adat feodal dengan memperistri banyak perempuan untuk meningkatkan keuntungan ekonomi dan sosial.

Kondisi ini direspon secara negatif oleh para istri. Mereka menganggap kebiasaan tersebut dilestarikan sekedar untuk memenuhi hasrat seksual. Laporan Achmad Djajadiningrat selama menjabat asisten wedana di Bojonegoro secara tidak langsung mendukung keluhan tersebut. Dia menyebut kerkat dorongan seksual, jumlah pegawai sipil, santri, dan pedagang yang berpoligami meningkat sepanjang 1930-an.

Laporan Djajadiningrat yang dikumpulkan Stuers juga menunjukkan peningkatan angka perpisahan tanpa diikuti perceraian. Kasus-kasus semacam ini lumrah terjadi di kalangan ningrat dan pegawai sipil. Tercatat pada 1930, hampir dua persen lelaki yang menikah di Jawa dan Madura berstatus memiliki lebih dari satu istri.

“Terdapat strata yang besar […] kaum buruh memiliki kondisi yang lebih bagus, poligami jarang ditemui dan dalam suatu rumah tangga hanya ada satu istri seumur hidup,” tulis Stuers mengutip laporan pegawai kolonial bernama Kruijt.

Temuan Stuers didukung pula oleh penelitian yang dilakukan Susan Blackburn dalam dalam Women and the State in Modern Indonesia (2004, hlm. 116). Menurutnya, ada kalanya perempuan dipulangkan ke rumah orangtua mereka saat tengah hamil besar. Usai persalinan, mereka harus dihadapkan pada kenyataan bahwa suami mereka telah mengambil istri baru.

Sepanjang 1930-an, Raad Agama (Pengadilan Agama) di Jawa seolah tidak berdaya mengatasi masalah ini. Malah dalam beberapa kasus, para perempuan yang ingin meminta cerai justru harus membayar sejumlah uang kepada suami. Akibatnya, perceraian tidak memungkinkan bagi mereka yang tidak mampu membayar ganti rugi.

Sebuah Gebrakan

Mengatasi kesulitan perempuan dalam pernikahan, Kongres Perempuan Indonesia I tahun 1928 sudah pernah melayangkan surat kepada Raad Agama. Anggota kongres bersepakat bahwa sudah sepatutnya dalam tiap pernikahan diadakan talik-talak agar perempuan mengetahui alasan-alasan yang dapat dipakai untuk meminta cerai.

Permintaan tersebut melahirkan biro konsultasi yang diampu sendiri oleh Maria Ulfah. Apabila ada kliennya yang bermaksud menuntut perceraian maka Maria yang bertugas mengurus segalanya. Pekerjaan seperti menciptakan alasan yang meyakinkan untuk mendukung proses perceraian juga menjadi tugas Maria.

“Dianjurkan pada wanita tersebut untuk berbuat sesuatu supaya suaminya akan begitu gusar samai memukulnya. Usaha ini supaya dilakukan di hadapan banyak orang, sebagai saksi,” tulis Gadis Rasid dalam memoar Maria Ulfah.

Namun, upaya-upaya yang dilakukan Maria belum juga berbuah hasil. Sebaliknya, gesekan antara kelompok perempuan muslim dengan perkumpulan perempuan sekuler terkait masalah perkawinan kian meruncing pada 1935. Pangkal dari masalah ini ternyata ialah pertengkaran yang terjadi antara kader Persatuan Muslimin Indonesia (Permi) dengan ketua Isteri Sedar, Suwarni Pringgodigdo, dalam Kongres Perempuan II.

Suwarni sendiri dikenal sebagai orang yang tekun memperjuangkan Proyek Ordonansi Peraturan Perkawinan yang mulai dijalankan pemerintah kolonial pada awal 1937. Menurut isinya, seorang perempuan yang telah mendaftarkan perkawinannya, namun di kemudian hari mendapati suaminya ingin menikah lagi, dapat mengajukan surat izin cerai kepada pengadilan.

Proyek Ordonansi Peraturan Perkawinan Kolonial diselenggarakan untuk menyikapi fenomena pernikahan campur yang terjadi antara perempuan Eropa dengan pemuda pribumi. Sejak awal abad ke-20, tidak sedikit perempuan-perempuan Belanda yang dinikahi secara Islam oleh pemuda pribumi yang mencari ilmu di Belanda, seperti halnya Sutan Sjahrir yang menikahi Maria Duchateau pada 1932.

Infografik Sejarah Birokrasi Perkawinan

Infografik Sejarah Birokrasi Perkawinan. tirto.id/Nauval

Sejak 1887, para ahli hukum dalam kongres yuridis di Batavia bersikeras mengusulkan agar perempuan Eropa yang menikah dengan laki-laki pribumi mendapatkan status kewarganegaraan yang sama dengan suaminya yang beragama Islam. Putusan ini pada akhirnya menarik reaksi dari pihak-pihak yang keberatan jika perempuan Eropa harus merasakan poligami dan bernasib sama seperti perempuan-perempuan Jawa saat menghadapi perceraian.

“Setiap perempuan yang menerima perkawinan antar ras mendapatkan status kewarganegaraan suaminya. Di dalam kasus perceraian dan pembagian harta gono-gini antara pasangan, hukum yang sesuai dengan status kewarganegaraan suami menentukan jalannya pengadilan,” tulis Frances Gouda dalam Dutch Culture Overseas: Politik Kolonial di Hindia Belanda, 1900-1942 (1995, hlm. 297).

Belum lama diumumkan, proyek tersebut mendapat protes dari kelompok-kelompok muslim dan beberapa perkumpulan pemuda nasionalis. Perdebatan yang tak kunjung usai sampai 1938 kemudian memaksa Komite Penyelidik Undang-Undang Perkawinan yang dibentuk Maria Ulfah untuk mempercepat hasil laporannya.

Laporan yang dibacakan Maria selama dua jam dalam Kongres Perempuan Indonesia III tahun 1938 berhasil memberikan landasan bagi serangkaian diskusi pada tahun selanjutnya. Atas inisiatif Sri Mangunsarkoro, pada 1939, Kowani membentuk biro konsultasi perkawinan di bawah Badan Perlindungan Perempuan Indonesia dalam Perkawinan (BPPIP).

Menurut Stuers, badan ini bersifat multidimensi. Tidak sedikit pula yang mengganggapnya sebagai gebrakan yang menyadarkan kelompok perempuan yang saling berseturu kala itu. Selain bertujuan memeriksa kedudukan perempuan dalam hukum Islam dan adat setempat, BPPIP juga melakukan telaah dari segi kebudayaan Eropa yang berlaku di Hindia Belanda.

“Bagian yang berat dari pekerjaan ini adalah memberi nasehat yang menenangkan dan menolong bagi kaum perempuan yang telah sewenang-wenang dicampakan oleh suaminya karena rival yang lebih muda,” tulis Stuers menutup salah satu bab dalam bukunya.

Baca juga artikel terkait POLIGAMI atau tulisan lainnya dari Indira Ardanareswari

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Indira Ardanareswari
Editor: Windu Jusuf