tirto.id - Bagaimana sejarah bendera Merah Putih dan bagaimana kedudukannya menurut UU No 24 Tahun 2009?
Sebelum menjadi bendera kebangsaan Republik Indonesia dan memiliki kedudukan khusus dalam Undang-Undang (UU), bendera merah putih punya riwayat panjang dalam sejarah Nusantara. Warna merah melambangkan "keberanian", sedangkan warna putih sebagai simbol "kesucian".
Dalam buku Mengenal Indonesia: Aku Cinta Indonesia, Tak Kenal Maka Tak Sayang (2019:30), Boli Sabon Max mengungkapkan, bendera merah putih merupakan lambang semangat perjuangan Indonesia untuk dapat terlepas dari penjajahan Belanda.
Bendera merah putih dikibarkan setiap hari di tempat-tempat khusus, seperti di depan kantor-kantor pemerintahan, sekolah, di batas-batas terluar wilayah Indonesia, dan lainnya, selain saat memperingati hari-hari nasional.
Sejarah Bendera Merah Putih
Asal-usul warna merah dan putih yang kini dipakai untuk warna bendera di beberapa negara di kawasan Asia Tenggara dan sekitarnya disebut-sebut berasal dari mitologi Austronesia. Merah dimaknai sebagai tanah dan putih berarti langit.
Austronesia adalah rumpun bangsa dan bahasa yang tersebar dari Taiwan dan Hawaii di ujung utara sampai Selandia Baru di ujung selatan, serta dari Madagaskar di ujung barat sampai Pulau Paskah (Rapanui) di ujung timur. Kepulauan Nusantara termasuk dalam rangkaian ini.
Merah dan putih kemudian digunakan untuk melambangkan dualisme alam yang saling berpasangan: Ibu Bumi (merah) dan Bapak Langit (putih). Karim Halim dalam buku Negara Kita (1952) menuliskan, menurut adat-istiadat Austronesia, warna merah dan putih berpengaruh besar dalam hal kesaktian dan kepercayaan.
Maka tidak mengherankan jika sebagian negara di dalam rumpun Austronesia memakai unsur warna merah dan putih untuk benderanya, sebut saja Indonesia, Malaysia, Singapura, Filipina, hingga Taiwan, Madagaskar, dan seterusnya.
Siapa yang Menjahit Bendera Pusaka Merah Putih
Mengutip laman Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Ibu Fatmawati adalah orang yang menjahit bendera Merah Putih. Ia, yang merupakan istri ketiga dari Presiden Sukarno, menjahit bendera Merah Putih dengan mesin jahit tangan di ruang tamu rumahnya.
Kala itu, Sukarno bersama tokoh lain sedang mempersiapkan perlengkapan yang akan digunakan untuk momen pembacaan naskah teks proklamasi. Fatmawati yang berada di dalam rumah, tak sengaja mendengar bahwa bendera Indonesia belum tersedia.
Ia pun kemudian memutuskan untuk menjahit Bendera Indonesia. Dengan bantuan Chaerul Basri, seorang pemuda asal Bukit Tinggi, Sumatera Barat, Fatmawati meminta kain merah dan putih kepada Shimizu, pimpinan barisan Propaganda Jepang Gerakan Tiga A. Shimizu yang sudah menjadi teman baik Fatmawati pun kemudian menghubungi rekannya untuk mendapatkan kain merah dan putih.
Setelah itu, Shimizu sendiri yang menyerahkan dua blok kain berwarna merah dan putih kepada Fatmawati yang kemudian dijahit saat itu juga di ruang makan.
Sebagaimana ditulis Bondan Winarno dalam bukunya, Berkibarlah Benderaku (2003), diketahui Fatmawati sambil menitikan air mata ketika menjahit bendera ini. Hal tersebut bukan tanpa alasan, sebab saat itu Fatmawati tengah menanti kelahiran Guntur Soekarnoputra, yang memang sudah bulannya untuk lahir.
Di buku tersebut, diceritakan bahwa Fatmawati menjahit menggunakan mesin jahit singer yang hanya bisa digerakkan menggunakan tangan saja. Itu karena mesin jahit menggunakan kaki tidak diperkenankan mengingat usia kehamilan Fatmawati.
Meski hanya menggunakan mesin jahit sederhana, dan menjahit dalam kondisi hamil besar, namun Fatmawati tetap berusaha untuk menyelesaikan bendera tersebut dengan tepat waktu. Akhirnya, bendera Merah Putih berukuran 2x3 meter itu selesai dijahit, dan kemudian dikibarkan setelah pembacaan naskah proklamasi pada 17 Agustus 1945 di rumah Sukarno, di Jalan Pegangsaan Timur No. 56, Jakarta.
Merah-Putih dalam Sejarah Indonesia
Pada zaman kerajaan di Nusantara, bendera atau panji-panji kebesaran dengan unsur warna merah dan putih juga kerap digunakan, salah satunya oleh Kerajaan Majapahit (1293–1527 Masehi).
Sebelum zaman Majapahit, tulis Ubet Zubaidi dalam buku Taklukkan! Syarat-Syarat Kecakapan Umum: Pramuka Penegak Bantara Laksana (2018), Kerajaan Kadiri atau Kediri (1045–1222) juga telah memakai lambang merah-putih.
Pada masa perjuangan melawan penjajah Belanda atau VOC, pasukan Pangeran Diponegoro mengibarkan panji merah putih dalam Perang Jawa (1825-1830) di Yogyakarta dan Jawa Tengah. Begitu pula dengan bendera perang Sisingamangaraja XII (1876-1907) di tanah Batak, Sumatera Utara.
Selanjutnya, memasuki abad ke-20 atau Era Pergerakan Nasional, bendera dengan warna merah dan putih berkibar saat pelaksanaan Kongres Pemuda II di Batavia (Jakarta) pada 28 Oktober 1928 yang menghasilkan Sumpah Pemuda.
Menjelang kemerdekaan RI, Fatmawati yang merupakan istri Ir. Sukarno, menjahit kain berwarna merah dan putih untuk dijadikan bendera. Bendera bersejarah yang disebut Sang Saka Merah Putih ini akhirnya dikibarkan dalam upacara proklamasi Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 1945.
Kedudukan Bendera Merah Putih
Bendera merah putih punya kedudukan khusus sebagai bendera negara Indonesia dalam UUD 1945 Pasal 35 yang berbunyi: Bendera Negara Indonesia ialah sang Merah Putih.
Selanjutnya, kedudukan bendera negara diperjelas lagi melalui Undang-Undang (UU) No.24 Tahun 2009 yang mengatur Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Selengkapnya mengenai isi UU No. 24 Tahun 2009 dapat diunduh dari website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berikut ini:
LINK DOWNLOAD UNDANG UNDANG NO. 24 TAHUN 2009
Makna Bendera Merah Putih
Penggunaan merah dan putih sebagai warna bendera nasional Indonesia punya sejarah. Muhammad Yamin dalam 6000 Tahun Sang Merah Putih (2017) mencatat, bendera berwarna merah dan putih pertama kali dikibarkan sebagai simbol kemerdekaan adalah pada abad ke-20.
Kala itu, sejumlah pemuda nasionalis dalam organisasi Indische Vereniging atau Perhimpunan Indonesia mengibarkan bendera merah putih dengan kepala banteng di Belanda pada 1922. Kemudian, bendera merah putih dengan kepala banteng juga tercatat pernah berkibar pada 1927. Saat itu, bendera ini dikibarkan oleh Partai Nasional Indonesia (PNI) di Bandung.
Kendati demikian, penggunaan merah putih sebagai warna bendera sebenarnya telah digunakan sejak masa kerajaan-kerajaan kuno di Jawa. Masih menurut catatan Yamin, kerajaan pertama yang menggunakannya ialah Majapahit yang berpusat di Jawa Timur.
Kerajaan ini menjadikan bendera merah putih sebagai lambang kebesarannya pada abad ke-13. Selain itu, Kerajaan Kediri juga menggunakan warna merah putih sebagai panji kerajaan.
Namun, penggunaan merah putih sebagai warna bendera resmi Indonesia setelah merdeka dilatarbelakangi oleh izin kemerdekaan dari Jepang pada tanggal 7 September 1944. Saat itu, Jepang berjanji akan memberikan kemerdekaan kepada para pejuang untuk memproklamasikan kemerdekaan di kemudian hari.
Chuuoo Sangi In (badan yang membantu pemerintah pendudukan Jepang terdiri dari orang Jepang dan Indonesia) menindaklanjuti izin tersebut dengan mengadakan sidang tidak resmi pada tanggal 12 September 1944, yang dipimpin oleh Sukarno.
Hal yang dibahas pada sidang tersebut adalah pengaturan pemakaian bendera dan lagu kebangsaan yang sama di seluruh Indonesia. Hasil dari sidang ini adalah pembentukan panitia bendera kebangsaan merah putih dan panitia lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Ki Hajar Dewantara adalah orang yang ditugaskan membentuk tim panitia untuk meneliti bendera dan lagu kebangsaan Indonesia. Panitia tersebut memutuskan, bendera Merah Putih harus berukuran panjang 3 meter dan lebar 2 meter. Sedangkan untuk maknanya; merah melambangkan "berani", dan putih sebagai simbol kesucian atau kebenaran. Sehingga, arti bendera Merah Putih adalah "Berani atas Kebenaran."
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Iswara N Raditya
Penyelaras: Yulaika Ramadhani