Menuju konten utama

Sebut Hoaks tapi Keliru, Cek Fakta Kominfo "Mirip Deppen Orba"

Cek fakta Kominfo atas salah satu twit soal "penculikan" terhadap mahasiswa Papua ternyata keliru.

Sebut Hoaks tapi Keliru, Cek Fakta Kominfo
Warga memegang poster berisi ajakan menolak berita hoax saat mengikuti deklarasi internet sosial media sehat, di Medan, Sumatera Utara, Minggu (25/3). ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi

tirto.id - Kementerian Komunikasi dan Informasi melakukan uji fakta (fact-check) terhadap twit Veronica Koman, pengacara publik, mengenai pengepungan aparat keamanan dan ormas Indonesia terhadap asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur. Hasil uji fakta itu: Kominfo menyimpulkan twit Veronika sebagai hoaks.

Sekilas, tak ada yang menjadi soal dalam cek fakta tersebut. Namun, dari hasil uji fakta oleh Tirto, kesimpulan Kemenkominfo mengandung informasi keliru dan mengarahkan tafsir informasi yang salah.

Menkominfo Rudiantara lantas memberi tanggapan atas kekeliruan informasi tersebut. Chief RA, sapaannya, mengatakan ia sudah meminta jajarannya memperbaiki kesalahan itu.

"Saya minta teman-teman Kominfo telusuri sekali lagi. Kalau memang ada yang enggak benar, sampaikan enggak benar. Kalau benar, sampaikan benar. Sampaikan saja faktanya, jangan bikin opini," kata Rudiantara kepada reporter Tirto, Rabu (21/8/2019).

Namun, problem atas cek fakta ini tak berhenti sampai di situ. Ada hal lain yang berpotensi menjadi masalah dan laten.

'Seperti Departemen Penerangan era Orba'

Yovantra Arief Mulki Hadi, peneliti media sekaligus Direktur Eksekutif Remotivi, lembaga nirlaba yang fokus dalam kajian media dan informasi, menilai keterlibatan pemerintah dalam menguji fakta dan hoaks sebenarnya tak menjadi soal. Namun, keterlibatan itu menjadi masalah ketika pemerintah menafikan fakta berbeda dari temuannya.

Selain itu, kata dia, cek fakta oleh pemerintah dikhawatirkan dipakai buat membungkam suara kritis.

"Suara yang kritis bisa jadi dikategorikan sebagai hoaks," kata pria yang karib disapa Yoyon ini kepada reporter Tirto, Rabu (21/8/2019).

Yoyon mengambil contoh cek fakta oleh Kemenkominfo terhadap twit Veronica Koman. Uji itu ternyata keliru, tapi informasinya kadung disebarkan ke masyarakat.

Bagi Yoyon, cek fakta itu mempertontonkan bagaimana pemerintah mendelegitimasi fakta soal rasisme yang sebenarnya terjadi. Ini jelas masalah, ujarnya, terlebih dalam konteks kasus Papua, polisi kerap menjadi pengendali informasi tunggal soal peristiwa kekerasan yang terjadi di sana.

"Kalau informasi hanya dari mereka [pemerintah], tentu saja, ini tidak akan menjadi masalah bagi mereka karena pada akhirnya kebenaran hanya menjadi mereka," ucap Yoyon.

Pendapat senada dari Justito Adiprasetio, dosen kajian media di Program Studi Jurnalistik Universitas Padjadjaran, Sumedang. Ia menilai keterlibatan Kominfo menguji fakta berpotensi menjadikannya seperti Departemen Penerangan era Orde Baru, yang jadi corong informasi dan kebenaran tunggal.

"[Saat era Orba] otoritas kebenaran itu ada pada segala informasi yang dikeluarkan institusi pemerintah," kata Justito kepada reporter Tirto.

Masalah ini diperparah tindakan Kominfo yang mulai menerapkan pelambatan internet alias throttling hingga blokade total untuk membatasi lalu lintas informasi di Papua, yang dikhawatirkan pemerintah "menyebarkan hoaks".

Menurut Justito, terminologi hoaks dari pemerintah seringkali juga bermasalah lantaran hoaks seharusnya dapat dibedah menjadi sejumlah klasifikasi seperti misinformasi, disinformasi, half-truth, dan sebagainya.

"Di Indonesia, kadang salah sedikit kemudian disebut hoaks, padahal sebagian besar informasi di situ benar, hanya ada hal yang salah sedikit. [Sehingga] proses verifikasi hoaks seharusnya bisa lebih detail," ujarnya.

Pembelaan Kominfo

Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kemenkominfo Fernandus Setu membantah kekhawatiran Yovantra dan Justito. Ia menyebut pemerintah tidak berusaha menjadi pemegang otoritas kebenaran lewat cek fakta itu.

"Selama ini yang dilakukan pemerintah adalah memang hanya [menguji] fakta, sebuah kebenaran yang diuji. Dalam istilah jurnalistik, yang kami juga pelajari, fakta itu harus suci. Artinya, kami harus menyajikan apa adanya," kata Setu kepada reporter Tirto.

Sementara soal pelambatan internet dengan alasan demi "mencegah hoaks", Setu berdalih hal ini dilakukan semata menjalankan tugas berdasarkan Undang-Undang 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE).

"Kami harus melakukan pemblokiran, pembatasan terhadap konten-konten yang membahayakan negara, termasuk konten hoaks di dalamnya," kata Setu.

Baca juga artikel terkait KONFLIK PAPUA atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Politik
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Mufti Sholih