Menuju konten utama

Sebelum Lengser, Jokowi Buat Inpres soal Proyek Trem Otonom IKN

Beberapa hari sebelum lengser, Jokowi sibuk menandatangani sejumlah peraturan, salah satunya Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2024.

Sebelum Lengser, Jokowi Buat Inpres soal Proyek Trem Otonom IKN
Sejumlah pekerja menyelesaikan proyek pembangunan kantor Kemenko di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu (31/8/2024). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/Spt.

tirto.id - Tepat dua hari menjelang purnatugas sebagai presiden, Jokowi memberikan instruksi kepada Menteri Perhubungan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Keuangan, Menteri Komunikasi dan Informatika, Kepala Otorita IKN, dan Kapolri untuk mengawal percepatan penyelenggaraan uji coba dan unjuk kerja trem otonom di IKN.

Menurut Presiden Indonesia ke-7 itu, percepatan pengembangan proyek kereta yang beroperasi di atas jalan raya ini dimaksudkan untuk mengembangkan transportasi perkeretaapian dan mendukung konektivitas di IKN. Selain itu, uji coba dan unjuk kerja juga perlu dilakukan untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa trem otonom dapat diimplementasikan di IKN.

"Melakukan kegiatan pengoperasian uji coba dan unjuk kerja (proof of concept) trem otonom yang digunakan untuk menunjukkan dan membuktikan bahwa secara konsep trem otonom dapat diimplementasikan di Ibu Kota Nusantara," tulis Jokowi dalam instruksinya yang dimuat dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2024, dikutip Rabu (23/10/2024).

Jokowi juga menginstruksikan kepada para pejabat negara tersebut untuk melaksanakan perencanaan teknis, pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan fasilitas yang di antaranya termasuk fasilitas keselamatan dan keamanan; fasilitas depo dan equipment room (ruang peralatan), stasiun/halte, charging station, elektrikal, mekanikal, persinyalan, jaringan telekomunikasi, dan gardu listrik; serta fasilitas jalur pengarah (virtual track) pada badan jalan.

"Menyusun persyaratan dan perencanaan teknis untuk mendukung uji coba dan unjuk kerja dengan fokus kepada kelayakan teknis pembangunan dan kelayakan operasi trem otonom; b. melakukan pengujian dan sertifikasi sarana dan prasarana trem otonom," instruksi Jokowi khusus kepada Menteri Perhubungan.

Sementara itu, khusus kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Jokowi meginstruksikan agar dapat segera disusun perencanaan desain teknis/rencana teknis rinci pembangunan jalur pengarah pada badan jalan dan memberikan dukungan fasilitas infrastruktur berupa perkerasan jalan dan halte.

Sedangkan kepada Menteri Keuangan, Jokowi menginstruksikan agar dapat memudahkan pembiayaan yang dibutuhkan dalam rangka pengembangan proyek trem otonom IKN.

"Pendanaan pelaksanaan Instruksi Presiden ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Jokowi.

Sementara untuk Kepala Otoritas IKN yang dalam hal ini masih dijabat oleh Basuki Hadimuljono, Jokowi memberi instruksi agar segera menyelenggarakan uji coba dan unjuk kerja di Ibu Kota Nusantara dengan memperhatikan pertimbangan teknis dari Menteri Perhubungan, melakukan evaluasi dan penilaian terhadap kelayakan penyelenggaraan uji coba dan unjuk kerja trem otonom, memberikan rekomendasi, dispensasi, dan pertimbangan pemanfaatan ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan untuk jalur kereta.

"Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan," instruksi Jokowi.

Baca juga artikel terkait IKN atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Politik
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Irfan Teguh Pribadi