Menuju konten utama
Penembakan Laskar FPI

Satu Terlapor Kasus Pembunuhan di Luar Hukum Laskar FPI Tewas

Satu dari tiga terlapor kasus pembunuhan di luar hukum terhadap anggota Laskar FPI tewas, kata Kabareskrim Polri.

Satu Terlapor Kasus Pembunuhan di Luar Hukum Laskar FPI Tewas
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020). ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/aww.

tirto.id - Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengklaim satu dari tiga terlapor kasus pembunuhan di luar hukum terhadap anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI), tewas.

"Saat gelar perkara saya mendapat info kalau salah satu tersangka meninggal dunia karena kecelakaan," ujar dia ketika dihubungi media, Kamis (25/3/2021). Agus tak menjelaskan lebih detail, dia mengarahkan wartawan bertanya kepada penyidik.

Hingga kini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka penembakan empat pengawal Rizieq Shihab itu. Ketiga terlapor, yang merupakan anggota Polda Metro Jaya, terindikasi melakukan pembunuhan dan penganiayaan. Polisi memakai Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 351 KUHP.

Penyidikan ini dijalankan oleh Badan Reserse Kriminal Polri dengan mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) tanpa nama tersangka kepada Kejaksaan Agung. Penembakan itu terjadi pada 7 Desember 2020 di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Rizieq saat itu menjadi target Bhayangkara, namun saat sekelompok tim pemburu mengejarnya, ironisnya terjadi di luar tugas sehari-hari kepolisian, demikian menurut Komnas HAM. Ujung pengejaran berakhir tragis. Terjadi saling serempet dan serang.

Enam anggota laskar FPI yang mengawal Rizieq tewas. Dua orang tewas dalam proses pengejaran, sedangkan empat lainnya diduga dibunuh oleh polisi saat berada dalam mobil menuju Polda Metro Jaya.

Saat pengusutan perkara, ketiga terlapor dibebastugaskan. "Untuk permudah proses penyidikan, selanjutnya dibebastugaskan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, di Mabes Polri, Rabu (10/3).

Hal ini dilakukan usai penyidik Bareskrim melaksanakan gelar perkara. Hasil gelar perkara, status hukum diubah dari penyelidikan ke penyidikan. Polri akan menganalisis perbuatan yang melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Baca juga artikel terkait KEMATIAN LASKAR FPI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz