tirto.id - Drama Partai Demokrat terus bergulir. Kali ini datang dari Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB), Marzuki Alie, bersama sejumlah kader yang dipecat seperti Tri Yulianto, Achmad Yahya, Damrizal, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib.
Mereka awalnya menggugat Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Sekretaris Jenderal Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Kehormatan Hinca Pandjaitan karena telah melakukan pemecatan yang dianggap menyalahi prosedur. Pada 3 Maret lalu, Marzuki dan lima kader lain mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 147/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst.
Saat AHY telah menyiapkan 11 pengacara, Marzukie dkk malah mencabut gugatan pada Selasa (23/3/2021) kemarin atau sebelum persidangan di mulai.
Bagi pengajar ilmu politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia Ujang Komaruddin, apa yang dilakukan Marzuki dkk adalah 'gertak sambal'. "Itu strategi gertak di awal, tapi di ujung lemah," kata Ujang kepada reporter Tirto, Rabu (24/3/2021).
'Gertak sambal' ini menurutnya bukan tanpa tujuan. Menurutnya, itu sengaja dilakukan agar waktu dan tenaga Partai Demokrat kubu AHY terkuras. "Jadi kubu Moeldoko menyerang dari berbagai macam arah agar kubu AHY sibuk dan memecah internal partai mereka," katanya. Dengan demikian cara-cara ini akan menguntungkan Partai Demokrat versi KLB.
Lagi pula, berdasarkan struktur Partai Demokrat, tak ada satu pun nama dari penggugat yang masuk ke dalam pengurus inti kubu AHY. Mereka hanya anggota biasa yang tak memiliki kewenangan. Mereka juga bukan anggota DPR atau pejabat pemerintah daerah. "Jadi mau mereka dipecat atau tidak, bukan suatu masalah," ucapnya.
Selain Marzuki dkk, Partai Demokrat kubu AHY juga menghadapi gugatan dari kader senior Partai Demokrat yang juga merupakan anggota Komisi V DPR RI, Jhoni Allen Marbun. Ia meminta AHY mengganti rugi Rp55,8 miliar. Gugatan serupa juga dilayangkan oleh Yulius Dagilaha, Ketua DPC Partai Demokrat Halmahera Utara, yang dipecat pada 4 Maret lalu.
Klaim Masing-Masing Kubu
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menilai gugatan dicabut karena "legal standing mereka lemah."
Melalui keterangan tertulis, Selasa (23/3/2021), ia mengatakan berdasarkan Pasal 32 Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU 2/2008 tentang Parpol, diatur bahwa perselisihan antarkader harus diselesaikan terlebih dulu oleh badan internal seperti mahkamah partai atau sebutan lain sebagaimana diatur di dalam AD/ART. "Jadi, bukan mendadak langsung ke pengadilan."
"Mungkin setelah benaran belajar UU Parpol, mereka akhirnya sadar kalau jalan yang mereka tempuh selama ini salah," ujarnya.
Lebih dari itu ia berharap kader yang terlibat dalam Partai Demokrat kubu Moeldoko segera menyadari kekeliruannya selama ini. "Kasihan kalau salah terus, mereka bisa mempermalukan diri mereka sendiri terus," pungkasnya.
Sementara Ketua Departemen Komunikasi dan Informasi Partai Demokrat versi Kubu Moeldoko, Saiful Huda Ems, menyatakan gugatan dicabut karena memang tidak ada urgensinya lagi.
Saiful juga mengatakan apabila Marzukie cs tetap melanjutkan gugatan, itu sama saja melegitimasi kepengurusan AHY. Dia menyatakan Marzuki tidak ingin memberi kesan bahwa di Partai Demokrat terdapat dualisme kepengurusan, yang itu sama saja seperti membenarkan ada satu kepengurusan lain yang dipimpin oleh AHY.
Marzuki dan semua peserta KLB, kata dia, sudah bersepakat dan memutuskan satu kepengurusan yang sah di bawah kepemimpinan Moeldoko.
"Jadi dengan penjelasan saya tersebut, jangan sampai ada lagi suara sumbang dari pihak seberang yang seolah-olah [menyatakan] pencabutan gugatan... sebagai suatu bentuk ketidakpercayaan diri Pak Marzuki Alie dkk. Itu salah besar," kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa (23/3/2021).
Ia pun mengklaim masyarakat lebih menyukai Partai Demokrat yang dipimpin oleh Moeldoko. "Ini semua bisa kita lihat dari banyaknya pengamat politik profesional yang memberikan dukungannya untuk Pak Moeldoko," pungkasnya.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Rio Apinino