Menuju konten utama

Kebahagiaan AHY saat PK Moeldoko Ditolak MA: Kado Ultah Terindah

AHY menganggap apa yang dilakukan Moeldoko dkk selama ini sangat mengganggu psikologis para kader partai Demokrat.

Kebahagiaan AHY saat PK Moeldoko Ditolak MA: Kado Ultah Terindah
Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY memberikan keterangan pers kepada awak media merespons putusan MA menolak upaya PK Moeldoko di Kantor DPP Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (11/8/2023). Foto: Tirto/Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY sangat bersyukur atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko terkait sengketa kepengurusan Partai Demokrat.

Putusan MA itu, bagi AHY merupakan kado istimewa bagi dirinya yang sedang merayakan ulang tahun ke-45. Sengketa itu diputus MA pada hari yang sama AHY berulang tahun pada Kamis (10/8/2023) kemarin.

"Kami semua sangat senang, kami bersyukur sekaligus terharu mendengar itu, secara pribadi saya juga sangat bersyukur karena berita baik ini diterima bertepatan pada hari ulang tahun saya, sehingga menjadi kado terindah di usia ke-45 tahun ini," kata AHY di Kantor DPP Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (11/8/2023).

Menurut AHY, ditolaknya PK Moledoko untuk mengudeta Partai Demokrat menjadi kabar baik yang diterima seluruh kader Partai Demokrat.

AHY menganggap apa yang dilakukan Moeldoko dan anak buahnya selama ini sangat mengganggu psikologis para kader partai Demokrat. AHY menyebut Moeldoko dan kawan-kawannya sebagai pembegal partai yang mengganggu Demokrat selama 2 tahun 8 bulan.

"Ada yang khawatir, apakah keadilan masih ada? Apakah hukum akan ditegakkan di negeri kita secara rasional? Tentu wajar para kader mereka semua takut, khawatir jika partai yang dibangun dan diawaki selama ini dengan susah payah dirampas begitu saja oleh para pembegal partai itu," ucap AHY.

Secara eksternal, lanjut AHY, upaya merebut partai yang dilakukan Moeldoko juga menciptakan keraguan banyak kalangan masyarakat jelang Pemilu 2024. Kata AHY, masyarakat meragukan konsistensi sikap politik Partai Demokrat di Pilpres 2024 dalam mendukung Anies Baswedan.

"Hari ini keraguan itu sirna, alhamdulillah, puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, yang telah melindungi kami dari segala gangguan dan ancaman terhadap kedaulatan Partai Demokrat," kata AHY.

AHY berharap praktik-praktik pembegalan politik semacam ini tidak lagi menimpa partai-partai manapun di Indonesia dan juga menimpa organisasi-organisasi manapun.

"Kedaulatan partai harus dihormati, harus dijunjung tinggi sebagai salah satu pilar utama demokrasi," pungkas AHY.

Mahkamah Agung (MA) sebelumnya memutuskan menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Moeldoko dkk.

Perkara itu diadili oleh ketua majelis Yosran dan dua anggota majelis Lulik Tri Cahyayaningrum dan Cerah Bangun. Adapun panitera pengganti Adi Irawan.

Hakim menilai sengketa kepengurusan Partai Demokrat hendaknya diselesaikan terlebih dahulu di internal Partai Demokrat melalui Mahkamah Partai.

"Berdasarkan pendapat dari majelis, bahwa walaupun objek sengketa merupakan keputusan Tata Usaha Negara, akan tetapi pada hakikatnya sengketa a quo merupakan masalah penilaian keabsahan kepengurusan Partai Demokrat antara penggugat dan tergugat sehingga merupakan masalah internal Partai Demokrat yang harus diselesaikan terlebih dahulu melalui Mahkamah Partai Demokrat," kata Juru Bicara MA, Suharto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Kamis (10/8/2023).

Ia mengatakan hal tersebut telah diatur dalam Pasal 32 Ayat 1 UU Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik. Sementara itu, hingga permohonan PK diajukan, pihak pemohon belum menempuh penyelesaian sengketa melalui Mahkamah Partai.

"Sampai saat gugatan a quo didaftarkan, mekanisme melalui Mahkamah Partai Demokrat belum ditempuh oleh penggugat," ujar Suharto.

Baca juga artikel terkait KONFLIK PARTAI DEMOKRAT atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Politik
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Bayu Septianto