Menuju konten utama

Kemenkumham Tunggu Kelengkapan Dokumen KLB Demokrat dalam Sepekan

Kemenkumham akan meneruskan proses sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan saat dokumen KLB Demokrat lengkap.

Kemenkumham Tunggu Kelengkapan Dokumen KLB Demokrat dalam Sepekan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2020). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/hp.

tirto.id - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI memberi waktu tujuh hari atau satu pekan bagi kubu kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat untuk melengkapi dokumen hasil pertemuan di Sibolangit, yang telah diserahkan minggu lalu.

“Ada waktu tujuh hari, maka kami beri waktu mungkin Senin (22/3/2021) atau Selasa (23/3/2021) diberikan ke kami untuk kami lihat lagi,” kata Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly saat ditemui di Gelora Bung Karno, Jakarta, Ahad (21/3/2021), dikutip dari Antara.

Yasonna menjelaskan apabila dokumen telah diterima secara lengkap, maka Kemenkumham akan meneruskan proses sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

“Kalau tidak lengkap ya kami akan ambil keputusan (lebih lanjut),” kata Yasonna.

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI menerima dokumen dari kubu KLB Partai Demokrat pada 15 Maret 2021.

Yasonna membenarkan informasi itu saat ia ditanya oleh wartawan usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (17/3/2021).

Dalam pertemuan itu, Yasonna mengatakan Kemenkumham akan memeriksa ketentuan undang-undang serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai dan dokumen pelaksanaan KLB sebelum menentukan keabsahannya.

"Jadi kita cross check saja dari SK (surat keputusan) dan lain sebagainya," ujar Yasonna.

Sejumlah bekas kader dan eks pengurus Partai Demokrat menggelar pertemuan di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 5 Maret. Menurut para penggeraknya seperti Jhoni Allen Marbun, Darmizal, dan Max Sopacua, pertemuan itu adalah kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat.

Pertemuan tersebut menetapkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2025 dan Marzuki Alie sebagai ketua dewan pembina partai untuk periode yang sama.

Menanggapi itu, pengurus pusat Partai Demokrat yang dipimpin oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pada berbagai kesempatan mengingatkan KLB hanya sah jika diusulkan oleh 2/3 ketua dewan pimpinan daerah (DPD) dan 50 persen ketua dewan pimpinan cabang (DPC).

Baca juga artikel terkait KLB PARTAI DEMOKRAT

tirto.id - Politik
Sumber: Antara
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Gilang Ramadhan