Menuju konten utama

Di Balik Gugatan Rp55,8 Miliar Jhoni Allen ke AHY

Jhoni Allen Marbun menggugat AHY membayar ganti rugi puluhan miliar. Bagaimana bisa?

Di Balik Gugatan Rp55,8 Miliar Jhoni Allen ke AHY
Sekjen Partai Demokrat versi KLB Jhoni Allen memberikan keterangan pers terkait urgensi KLB Sibolangit di Jakarta, Kamis (11/3/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.

tirto.id - Selain menunggu verifikasi dan keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), pertarungan antara dua kubu Partai Demokrat juga berlangsung ke ruang pengadilan. Jhoni Allen Marbun—Sekretaris Jenderal Partai Demokrat kubu KLB—mulai berhadapan dengan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu (17/3/2021) kemarin.

Kuasa hukum Jhoni, Slamet Hasan, mengatakan salah satu poin tuntutan terhadap AHY adalah membayar ganti rugi sebesar Rp55,8 miliar. Ganti rugi tersebut untuk menebus gaji Jhoni sebagai anggota DPR RI. Jhoni memang masih tercatat sebagai anggota Komisi V Fraksi Partai Demokrat sampai 2024 mendatang.

Dia menuntut ini karena pemecatan membuatnya mengalami pergantian antar waktu (PAW) sebagai anggota DPR RI dan dengan demikian otomatis tak lagi mendapatkan gaji. “Risiko dia diberhentikan dari anggota Partai Demokrat adalah dia akan di-PAW. Tapi dia masih punya hak gaji 60 bulan sebesar Rp5,8 miliar,” kata Slamet saat dihubungi wartawan Tirto, Kamis (18/3/2021) siang.

Sisa Rp50 miliar, kata Slamet, adalah ganti rugi imateriil. “Kenapa muncul? Ketika diberhentikan dengan tidak hormat, jelas hancur harkat martabat dan nama baik Jhoni Allen. Termasuk kehilangan hak politik untuk jadi anggota DPR RI. Itu kerugian imateriil,” kata Slamet.

Jhoni dipecat sebagai kader Partai Demokrat pada 26 Februari lalu karena berupaya menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang lewat surat keputusan dengan nomor 09/SK/DPP.PD/II/202 tertanggal 26 Februari 2021 yang dikeluarkan AHY. Kongres itu sendiri akhirnya terlaksana dan menunjuk Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai ketua umum. Jhoni sendiri didapuk sebagai sekretaris jenderal.

Keputusan itu diambil oleh AHY setelah mendapat rekomendasi dari Dewan Kehormatan Partai—yang dipimpin oleh ayahnya sendiri, Susilo Bambang Yudhoyono—lewat surat keputusan bernomor 01/SK/DKPD/II/2021.

Dua surat itulah yang digugat ke PN Jakarta Pusat pada 2 Maret lalu. Dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, gugatan Jhoni bernomor perkara 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara 'Perbuatan Melawan Hukum'. Selain AHY, dua nama lain yang digugat adalah Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya dan Hinca Pandjaitan.

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan partai sudah mengirim surat pengajuan PAW atas nama Jhoni Allen Marbun kepada pimpinan DPR RI. Selanjutnya partai hanya menunggu surat tersebut diteruskan ke Presiden RI.

“Mengingat Jhoni Allen masih menggugat pemecatannya di pengadilan, masih ada waktu selama maksimal 60 hari sebelum diberhentikan dari DPR RI. Setelah itu, masih ada waktu maksimal 30 hari selama proses kasasi,” kata Herzaky lewat keterangan tertulis, Selasa (16/3/2021) lalu.

“Kami sendiri saat ini sedang memproses penggantinya. Sehingga ketika keputusan dari Presiden sudah keluar, kami sudah siap,” tambahnya.

Aturan mengenai PAW anggota DPR RI tercantum dalam UU No. 17 Tahun 2014 mengenai MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Dalam Pasal 239, ada tiga sebab anggota DPR RI diberhentikan: meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan. Di ayat 2 di pasal yang sama, anggota DPR RI bisa diberhentikan dengan usulan partai politik.

Pasal 241 menjelaskan lebih lanjut jika yang bersangkutan mengajukan keberatan, “pemberhentiannya sah setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.”

Itu artinya, Jhoni bisa resmi dinyatakan berhentikan menjadi anggota DPR RI jika ada keputusan tetap dari pengadilan. Sedangkan proses hukumnya sedang berjalan hingga saat ini. Belum jelas kapan persidangan selesai, tapi Slamet Hasan mengatakan “sidang berikutnya tanggal 24 Maret.”

Jejak Unik Jhoni Allen Marbun

Berangkat dari Dapil Sumatera Utara II, Jhoni sudah tiga periode melenggang ke DPR RI mewakili fraksi partai berwarna biru itu. Dapil itu meliputi Toba Samosir, Samosir, Tapanuli Selatan, Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, Humbang Hasundutan, Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu, Gunung Sitoli, Nias Selatan, Nias Barat, Nias Utara, Sibolga, Padang Lawas Utara, dan Padang Lawas.

Saat Pilpres 2019 lalu, di saat partainya sendiri mendukung Prabowo-Sandiaga, Jhoni malah secara terbuka mendukung Jokowi-Ma’ruf.

Kepala Divisi Advokasi dan Hukum DPP Partai Demokrat saat itu, Ferdinand Hutahaean—yang saat ini sudah cabut dari partai—menuding kalau dukungan Jhoni ke Jokowi-Ma’ruf tidak murni dan hanya mengambil keuntungan elektoral saja.

Diketahui kemudian bahwa Jokowi-Ma’ruf memang mendulang banyak suara di beberapa kota/kabupaten dapil-nya Jhoni: Toba Samosir (101.635 suara), Samosir (72.289), Tapanuli Utara (152.500), Tapanuli Tengah (129.149), Humbang Hasundutan (98.696), Kota Gunung Sitoli (58.057), Nias Selatan (127.923), Nias Barat (35.739), Nias Utara (52.464), dan Kota Sibolga (29.796). Tak heran jika Jhoni akhirnya mudah kembali menjabat anggota DPR RI.

Tapi Jhoni membantah pernyataan Ferdinand dan menyebut SBY cukup demokratis jika ada kader partai yang berbeda pilihan calon presiden.

'Keunikan' Jhoni tak berhenti sampai situ saja. Selain tak diterima dipecat padahal berbeda pandangan politik dengan partai, dia juga ternyata masih percaya diri untuk ikut rapat dengar pendapat di Komisi V DPR RI beberapa waktu lalu.

Baca juga artikel terkait KONFLIK PARTAI DEMOKRAT atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Politik
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Rio Apinino