tirto.id - Perselisihan Partai Demokrat antara kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan kubu Moeldoko belum mereda. Hari ini, Rabu, 17 Maret 2021, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta menggelar sidang gugatan pemecatan Jhoni Allen Marbun sebagai anggota Partai Demokrat.
Jhoni adalah Sekretaris Jenderal Demokrat versi Moeldoko yang ditetapkan dalam kongres luar biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara.
“Acara adalah pembacaan gugatan penggugat,” kata Kepala Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono seperti diwartakan Antara.
Dalam masalah ini, Jhoni Allen menggugat Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan.
Penggugatan tersebut terkait dengan pemecatan Jhoni sebagai kader partai. Sebelumnya, Jhoni dipecat oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat versi AHY dari anggota partai pada 26 Februari.
Selain itu, tim hukum Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang juga sudah mendaftarkan hasil KLB ke kantor Kementerian Hukum dan HAM. Langkah ini dilakukan tak lama setelah AHY mendatangi kantor tersebut.
AHY mendatangi Kemenkumham untuk menyerahkan surat berisi laporan pelanggaran anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) yang dilakukan peserta kongres luar biasa di Deli Serdang.
Konflik internal di tubuh partai ini tidak hanya pernah menimpa Demokrat, tetapi juga partai lain, seperti Golkar, Partai Pembangunan Persatuan (PPP) Lantas bagaimana cara mengurus sengketa partai politik di Indonesia?
Cara Mengurus Sengketa Partai
Seperti dilansir Hukum Online, penyelesaian konflik internal partai bisa diselesaikan lewat Mahkamah Partai. Namun, apabila ada pihak-pihak yang keberatan atas putusan Mahkamah Partai, maka bisa mengajukan keberatan ke pengadilan negeri (PN).
Selain itu, penyelesaian sengketa partai politik juga diatur dalam UU Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik. Aturan itu tertuang dalam Pasal 32 dan Pasal 33, berikut isinya:
Pasal 32
(1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat.
(2) Dalam hal musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, penyelesaian perselisihan Partai Politik ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan.
(3) Penyelesaian perselisihan di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui rekonsiliasi, mediasi, atau arbitrase Partai Politik yang mekanismenya diatur dalam AD dan ART.
Pasal 33
(1) Perkara Partai Politik berkenaan dengan ketentuan Undang-Undang ini diajukan melalui pengadilan negeri.
(2) Putusan pengadilan negeri adalah putusan tingkat pertama dan terakhir, dan hanya dapat diajukan kasasi kepada Mahkamah Agung.
(3) Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan oleh pengadilan negeri paling lama 60 (enam puluh) hari sejak gugatan perkara terdaftar di kepaniteraan pengadilan negeri dan oleh Mahkamah Agung paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak memori kasasi terdaftar di kepaniteraan Mahkamah Agung.
Editor: Iswara N Raditya