tirto.id - Salah satu politisi senior Partai Demokrat kubu KLB, Darmizal, mengatakan Polda Metro Jaya belum menerima laporan mereka terkait Andi Mallarangeng yang diduga mencemarkan nama baik Moeldoko, Ketua Umum Partai Demokrat versi KLB. Ia menegaskan kepolisian bukan menolak laporan.
"Ada ketentuan baru berupa telegram yang diterbitkan oleh Bapak Kapolri terkait laporan atas dugaan pelanggaran UU ITE, sehingga setiap pelapor harus menyesuaikan kebijakan tersebut," kata Darmizal lewat keterangan tertulis kepada wartawan Tirto, Sabtu (13/3/2021) sore.
"Negara kita adalah negara hukum. Maka dari itu, hukum harus menjadi panglima tertinggi bagi menyelesaikan persoalan di tengah masyarakat, demi terciptanya keteraturan hukum di NKRI," tambah dia.
Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Partai Demokrat versi KLB Razman Nasution didampingi kuasa hukum Moeldoko tiba sekitar 11.15, lalu masuk ke Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Selang 45 menit atau sekitar pukul 12.03 WIB, Razman dan tim keluar dari Gedung SPKT, dilaporkan Antara.
Kepada wartawan ia mengatakan diterima oleh Kanit Siber Polda Metro Jaya Kompol Pol Khairudin yang menjelaskan soal SOP laporan UU ITE.
"Dalam surat edaran itu hanya mengatakan kasus-kasus biasa yang kecil-kecil didamaikan saja. Dan untuk proses naik sidik atau tersangka bisa diselenggarakan di polres, tapi kalau yang mendapat perhatian masyarakat digelar di polda," kata Razman.
Dia mengatakan syarat tambahan tersebut tidak sulit. "Hanya bentuk flashdisc dan link (tautan berita)," kata Razman.
Samsul selaku kuasa hukum Moeldoko menyatakan akan melengkapi syarat segera. "Kalau sudah lengkap kembali buat laporan lagi," ujar Samsul.
Ketiganya tak menjelaskan pencemaran nama baik seperti apa yang dilakukan oleh Andi. Yang jelas Andi saat ini berada di kubu Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Kedua kepengurusan tengah berebut status legal dari negara.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Rio Apinino