Menuju konten utama

Saling Serang Demokrat Moeldoko Vs AHY & SBY Lewat Jalur Hukum

Partai Demokrat kubu AHY dan Moeldoko sekarang tak hanya saling adu pendapat, tapi bakal 'berperang' lewat hukum.

Saling Serang Demokrat Moeldoko Vs AHY & SBY Lewat Jalur Hukum
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) (tengah) menyerahkan berkas keabsahan organisasi dan AD/ART partai kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM Cahyo R Muzhar (bawah kedua kanan) di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin (8/3/2021). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.

tirto.id - Konflik Partai Demokrat memasuki babak kesekian. Setelah saling serang melalui pernyataan publik, pada ronde kali ini dualisme kepengurusan partai biru itu akan melibatkan pihak ketiga, yakni pengadilan.

Jhonny Allen Marbun, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, menyampaikan kalau mereka akan membawa kasus ini ke ranah hukum dalam rangka menjawab Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD yang mengatakan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang sah adalah tahun 2020--atau kepengurusan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Kepengurusan KLB sendiri berpegang pada AD/ART 2005 sekaligus mencabut AD/ART 2020 karena menurut Jhonny AD/ART tersebut melanggar Undang-Undang Partai Politik Pasal 5 ayat 2.
"Itu nanti akan diverifikasi oleh pakar hukum yang nantinya masuk proses di pengadilan," kata Jhonny di Jalan Terusan Lembang D54, Menteng, Jakarta, Kamis (11/3/2021).
Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menyindir pernyataan di atas. Kepada reporter Tirto, Kamis (11/3/2021), ia mengatakan, "para pelaku GPK-PD (kelompok Jhonny Allen Cs) ini sedikit-sedikit bawa ke ranah hukum, seperti paling tahu dan paling patuh hukum saja."
Herzaky menyebut kelompok KLB tak patuh hukum karena jelas-jelas tidak memenuhi syarat pelaksanaan KLB, salah satunya tidak dihadiri pemilik hak suara sesuai AD/ART dan Undang-Undang Partai Politik. "Bahkan, izin dari kepolisian setempat dan pemerintahan setempat untuk melaksanakan kegiatan tidak ada. Sekarang mau menakut-nakuti kami, mengancam-acam."
Sebelum ini Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat kubu Deli Serdang Marzuki Alie, lewat kuasa hukumnya, melaporkan AHY ke Bareskrim Mabes Polri, Kamis (4/3/2021). Marzuki melaporkan AHY serta pihak lain berinisial SH, HK, RN dan HMP karena mengatakan dia mengkudeta kepemimpinan partai dan menyebut dia dipecat. Laporan itu akhirnya ditolak karena tidak memenuhi syarat.

Upaya hukum lain juga dilakukan anggota kubu Deli Serdang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Sebanyak 7 anggota KLB Deli Serdang yakni Marzuki Alie, Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya menggugat status pemecatan yang dikeluarkan kubu AHY dengan dalih melanggar AD/ART, pakta integritas, dan kode etik partai. Pihak yang digugat termasuk AHY, lalu Sekjen Teuku Riefky Harsya, dan anggota Majelis Tinggi Hinca Pandjaitan.

Mereka awalnya berencana menggugat secara tata usaha negara, tetapi berubah menjadi gugatan partai politik.

"Sidang perkara gugatan Parpol antara Marzuki Alie dan AHY akan disidangkan tanggal 23 Maret 2021 hari Selasa, dengan Ketua Majelis Hakim Ibu Rosmina dan Hakim Anggota Bapak IG Eko Purwanto dan Bapak Teguh Santoso," kata Humas PN Jakpus Bambang Nurcahyono kepada reporter Tirto, Jumat.

Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Halmahera Utara Yulius Dagilaha juga mengajukan gugatan hukum via PN Jakpus, Jumat. Yulius yang hadir dalam KLB Deli Serdang menggugat AHY, Teuku, dan Plt. Ketua DPC Partai Demokrat Halmahera Utara Lazarus Simon. Ia menuntut agar pengangkatan Simon yang menggantikan dirinya tidak berlaku hingga putusan hakim berkekuatan hukum tetap.
"Saya tetapkan tanggal 22 besok sidang pertama parpol," kata Bambang selaku ketua majelis hakim perkara Yulius.

Serangan Kubu AHY

Tak hanya kubu KLB--yang mengangkat Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai ketua umum--kubu AHY pun menggunakan hukum untuk menyerang. DPP Partai Demokrat di bawah nama Tim Pembela Demokrasi menggugat ke PN Jakpus. Sebanyak 10 orang kubu KLB yang digugat.

"Kenapa kami gugat mereka? Karena para tergugat itu telah melakukan perbuatan melawan hukum," kata Herzaky Mahendra Putra di PN Jakpus, Jakarta, Jumat.
Kuasa hukum Partai Demokrat kubu AHY Bambang Widjojanto menambahkan, karena Indonesia adalah negara hukum, upaya merebut Partai Demokrat lewat KLB--yang oleh AHY disebut--abal-abal tidak sekadar melecehkan partai, tetapi juga negara dan pemerintahan yang sah. "Kalau kemudian ini diakomodasi, difasilitasi, tindakan-tindakan seperti in bukan sekadar abal-abal. Ini brutalitas, brutalitas demokratik, terjadi di negara ini pada periode kepemimpinan Pak Jokowi," kata Bambang di lokasi.

Kubu Deli Serdang merespon santai upaya Tim Pembela Demokrasi. Saat dihubungi, Jumat (12/3/2021), Jhonni Allen menyebut langkah tersebut "menunjukkan kepanikan." "Kan dia (kubu AHY) bilang KLB abal-abal, kenapa harus masuk (mengupayakan langkah hukum)?"

Jhonny juga mengingatkan bahwa kubu AHY sudah melapor ke mana-mana, dari Kemenkumham, Kemenkopolhukam, hingga KPU. Ia bahkan menyindir, "SBY, kan, sudah melapor kepada Tuhan. Dia menyesal mengangkat Moeldoko sebagai panglima."
Menurutnya semua pelaporan dan klaim terkait demokrasi tersebut sebagai rekayasa dan omong kosong. Jika memang demokratis, kepengurusan AHY tidak bisa memecat kader seenaknya dan penentuan Ketua Umum Partai Demokrat tidak wajib lewat tangan SBY sehingga kesempatan terbuka bagi semua, tidak hanya AHY.
"Nasib kita ini di tangan dia (SBY) semua. Jadi antara mulut dan perbuatan tidak seimbang. Ini faktanya. Ini yang kalian buat, ini kejadiannya," kata Jhonny.

Baca juga artikel terkait KONFLIK PARTAI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Rio Apinino