tirto.id - Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat perihal Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara.
"Kami lakukan adalah melakukan gugatan melawan hukum, upaya gugatan perbuatan melawan hukum ada 10 orang yang tergugat," kata Kepala Bakomstra DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra, Jumat (12/4/2021).
Alasan gugatan yakni KLB Deli Serdang melanggar konstitusi partai, melanggar Pasal 1 UUD 1945, dan pengadilan menjadi benteng terakhir dalam memperjuangkan keadilan, menegakkan keadilan dan kebenaran.
Herzaky melanjutkan, para penyelenggara dan peserta KLB Deli Serdang sangat jelas melanggar Pasal 26 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
"Bahwa kader yang telah diberhentikan atau dipecat tidak dapat membentuk kepengurusan atau pun membentuk partai politik yang sama," sambung dia. Bagi pihak yang telah dipecat atau diberhentikan, juga menjadi bagian terlapor.
Bambang Widjojanto, salah seorang kuasa hukum Partai Demokrat, menyatakan pihaknya meyakini ada permasalahan mendasar dalam perkara ini yaitu proses demokrasi. Demokratisasi itu, lanjut dia, dihancurleburkan, diluluhlantahkan sehingga pelaporan itu guna memuliakan proses demokrasi dan demokratisasi.
"Kalau segelintir orang yang sudah dipecat, sebagian besarnya bisa melakukan tindakan seperti ini, yang diserang sebenarnya negara kekuasaan dan pemerintahan yang sah. Bukan sekadar Partai Demokrat," ucap Bambang.
Dia setuju dengan 'konstitusi partai pun diinjak-injak', karena KLB Deli Serdang bukan sekadar abal-abal, tapi brutalitas kepada demokrasi.
Bambang menegaskan bahwa pihaknya tidak main-main, karena jika orang-orang yang telah dipecat difasilitasi dan diberi tempat, maka sebuah partai akan bisa dihancurkan dengan banyak cara. "Itu bukan mengancam bukan hanya partai, seluruh sendi kehidupan bagi masyarakat, bagi bangsa dan bagi negara ini," imbuh dia.
Kisruh di tubuh Partai Demokrat usai Kongres Luar Biasa (KLB) yang diselenggarakan di Deli Serdang, Sumatera Utara, Sabtu (6/3/2021) lalu masih berlanjut.
Moeldoko resmi menjabat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat versi KLB. Kongres itu diselenggarakan para eks kader yang dipecat karena terbukti berambisi melengserkan AHY, putra Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dari kursi ketua umum.
AHY tidak berdiam diri, pada Senin lalu, ia menyerahkan sejumlah berkas ke Menkumham Yasonna H Laoly yang menunjukkan bahwa KLB tidak memenuhi aturan AD/ART partai, baik dari sisi penyelenggara maupun peserta.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM, Mahfud MD menegaskan AD/ART 2020 masih berlaku dan Ketua Umum Partai Demokrat yang sah masih AHY.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri