tirto.id - Darmizal, politikus Partai Demokrat—kini sudah dipecat oleh kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)–menyatakan pihaknya akan menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) pada hari ini, Jumat, 5 Maret 2021 yang rencananya digelar di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Darmizal bersama enam orang lainnya telah dipecat dari kepengurusan AHY karena dituduh terlibat dalam kudeta. Enam orang lainnya adalah Marzuki Alie, Ahmad Yahya, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun dan Syofwatillah Mohzaib.
Menurut Darmizal, tujuan KLB ini adalah menggantikan kepengurusan AHY dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Ia mengklaim sebagian besar Ketua DPD dan Ketua DPC sudah bersedia untuk hadir dalam KLB tersebut.
"Pendiri Partai, Ketua DPD dan DPC, Pimpinan Organisasi Sayap, seperti AMD, KMD, BMD dan GMD beserta pengurus di seluruh tanah air, sudah konfirmasi datang [ke KLB]. Sebab semangat dan harapan kami sama: PD harus dipimpin Ketua Umum yang kompeten, terbuka, egaliter, dan tidak semena-mena," kata Damrizal lewat keterangan tertulisnya, Jumat pagi.
Sementara itu, Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Jabar Asep Wahyuwijaya alias AW menyatakan pihaknya tidak memberi restu Kongres Luar Biasa (KLB) yang diinisiasi oleh beberapa pendiri partai tersebut.
"Aturan KLB itu setidaknya mempersyaratkan dua hal, ada permohonan dari DPC dan DPD dalam jumlah tertentu serta mengharuskan ada persetujuan dari MTP (majelis tinggi partai)," ujar dia seperti diwartakan Antara, Selasa, 3 Maret 2021.
AW mengklaim, DPD Partai Demokrat se-Indonesia sudah berikrar untuk tetap solid bersama para pengurus di bawah kepemimpinan AHY.
Di sisi lain, Anggota Forum Pendiri Partai Demokrat Hencky Luntungan bersama tujuh anggota lainnya mendesak partainya untuk mengadakan KLB untuk mengatasi masalah dan konflik di internal partai, salah satunya adalah kepemimpinan AHY yang mereka nilai kurang mampu dalam memimpin partai.
Apa Itu KLB Partai Demokrat?
Kongres Luar Biasa (KLB) adalah agenda partai yang salah satunya bertujuan untuk memilih dan menetapkan ketua umum. Selain itu, juga meminta dan menilai Laporan Pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
Pergelaran Kongres Luar Biasa pun harus disetujui oleh Majelis Tinggi Partai. Sementara saat ini, posisi Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat dipegang oleh SBY.
Sebagaimana tertuang dalam AD/ART Partai Demokrat pasal 81, kongres adalah pemegang kekuasaan tertinggi partai yang diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam lima tahun. Kongres Luar Biasa memiliki wewenang dan kekuasaan yang sama dengan Kongres.
Kongres dan Kongres Luar Biasa berwenang (ayat 3) untuk:
- Meminta dan menilai Laporan Pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Pusat.
- Mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
- Memilih dan menetapkan Ketua Umum.
- Menetapkan Formatur Kongres.
- Menyusun Program Umum Partai.
- Menetapkan Keputusan Kongres lainnya.
Kongres Luar Biasa dapat diadakan atas permintaan (ayat 4):
- Majelis Tinggi Partai, atau
- Sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah dan 1/2 (satu per dua) dari jumlah Dewan Pimpinan Cabang serta disetujui oleh Ketua Majelis Tinggi Partai.
Kongres Luar Biasa dapat dilakukan khusus untuk perubahan atau penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dengan tetap memenuhi syarat sebagaimana dimaksud ayat (4) tersebut.
Editor: Iswara N Raditya